Jumat, 29 Maret 2024

Sudah Vaksin Dua Kali, Perjalanan Tak Perlu Tes PCR

Berita Terkait

batampos.co.id – Saat ini, masyarakat yang sudah mendapatkan dua kali vaksin, tidak perlu lagi menyertakan dokumen negatif Covid-19 untuk perjalanan antarkota/kabupaten dalam Provinsi Kepri. Sementara itu, bagi masyarakat yang melakukan perjalanan antarprovinsi dan ingin masuk ke Kepri, hanya perlu memperlihatkan negatif Covid-19 berdasarkan pemeriksaan antigen, jika sudah divaksin dua kali.

Penerapan aturan baru tersebut disampaikan General Manager BUBU Hang Nadim Batam, Bambang. ”Sudah berlaku (peraturan baru perjalanan antardaerah dalam provinsi dan antarprovinsi, red). Mulai hari ini,” katanya, Selasa (5/10).

Ia mengatakan, untuk perjalanan dari Batam menuju ke provinsi lainnya, masyarakat sudah mendapatkan vaksin sebanyak dua kali, hanya perlu menyiapkan dokumen negatif Covid-19 berdasarkan pemeriksaan antigen.

”Sejauh ini, beberapa provinsi lainnya, belum ada mengeluarkan syarat khusus, wajib PCR (polymerase chain reaction) untuk masuk daerah mereka. Jadi, selama belum ada edaran khusus dari provinsi lain, dari Batam jika sudah vaksin dua kali maka cukup antigen saja yang masa berlaku suratnya dua hari,” jelasnya.

Sedangkan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan antarprovinsi namun hanya memiliki vaksin dosis pertama, maka wajib menyertakan dokumen negatif Covid-19 berdasarkan pemeriksaan PCR. Dokumen ini masa berlakunya selama 3 hari saja.

Terkait aturan terbaru ini juga dibenarkan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Batam, dr Achmad Farchanny, MKM. Ia mengatakan, untuk perjalanan antardaerah merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 48 Tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Kepri Nomor 611 Tahun 2021.

Farchanny menjelaskan berdasarkan surat edaran Gubernur No 611/2021, untuk perjalanan antarkota dan kabupaten menggunakan moda tranportasi laut dalam Provinsi Kepri, masyarakat wajib melengkapi diri dengan kartu atau sertifikat vaksin.

Bagi yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak perlu lagi melampirkan negatif Covid-19 berdasarkan pemeriksaan antigen maupun PCR. Namun, bagi masyarakat yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib melengkapi dokumen negatif Covid-19 berdasarkan PCR atau antigen. Dokumen pemeriksaan PCR berlaku 3 hari dan pemeriksaan antigen berlaku 2 hari.

Sedangkan untuk perjalanan menggunakan tranportasi laut antarprovinsi, masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis kedua tidak perlu lagi melampirkan dokumen negatif Covid-19 berdasarkan pemeriksaan antigen atau PCR.

Sedangkan masyarakat yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib melampirkan dokumen negatif Covid-19 berdasarkan pemeriksaan PCR maupun antigen. Dokumen pemeriksaan PCR berlaku 3 hari, dan antigen berlaku 2 hari.

Sedangkan anak di bawah 12 tahun, masih belum diizinkan untuk melakukan perjalanan antarkota atau provinsi. Namun, dapat melakukan perjalanan jika dalam kondisi mendesak, seperti mengikuti orangtua pindah.

”Bagi yang belum vaksin sama sekali, tidak dapat melakukan perjalanan. Makanya anak di bawah 12 tahun tidak bisa melakukan perjalanan karena belum bisa divaksin,” kata Farchanny.

Sementara itu, untuk orang dewasa dan belum mendapatkan vaksinasi, Farchanny menjelaskan bahwa mereka dapat melakukan perjalanan antardaerah, tapi wajib memperlihatkan surat keterangan dari dokter spesialis.

”Jadi, surat ini menerangkan alasan, kenapa tidak divaksin. Jika tidak ada surat ini, tidak boleh sama sekali melakukan perjalanan walaupun sudah menyertakan surat negatif PCR,” tuturnya. (*/jpg)

Update