batampos.co.id – Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Ricky Firmansyah, mengatakan, bagi masyarakat yang mengajukan permohonan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM),
saat ini wajib menjalani tes psikologi.
Layanan tes psikologi tersedia langsung di Mapolresta Barelang.
”Sekarang wajib mengikuti tes psikologi di Polres untuk bikin SIM,” ujar Ricky, Selasa (5/10/2021).
Ricky menjelaskan, tes psikologi ditujukan untuk perpanjangan atau pembuatan SIM baru, yakni SIM A, SIM C, serta SIM B.
”Kalau dalam tes tidak lulus, maka tidak bisa memperpanjang atau buat baru,” katanya.
Pengujian tes psikologi pada pemohon SIM ini mulai diberlakukan pada 1 Oktober 2021 dan hal itu sesuai dengan Surat Telegram Polri No: ST/559/IX/YAN.1.1.2021.
Kata Ricky, tes psikologi ini bertujuan untuk mengetahui kejiwaan pengemudi tersebut.
Serta, untuk menekan angka kecelakaan di Batam yang mayoritas disebabkan kelalaian para pengendara.
”Psikologi dalam berkendara itu sangat penting. Karena saat di jalan, nyawa taruhannya,” tutupnya.(jpg)