Sabtu, 27 Juli 2024

Polisi Mulai Selidiki Kasus Oklin Fia yang Jilat Es Krim

Berita Terkait

Oklin Fia. (@oklinofia/akun fanbase)

batampos – Polisi akan mulai melakukan penyelidikan terkait kasus Tiktokers Oklin Fia yang mengunggah video menjilat es krim di depan posisi kelamin pria. Ia dilaporkan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI) ke Polres Metro Jakarta Pusat, terkait Undang-undang Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE).

“Pertama undangan klarifikasi ya, untuk pemeriksaan saksi-saksi, terhadap laporan, karena laporan terhadap organisasi ya,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Hady Siagian saat dihubungi wartawan, Selasa (15/8).

Baca Juga:Heroik, Tonton 5 Film Perjuangan dan Biografi Pahlawan Indonesia di Hari Kemerdekaan

“Jadi tentunya kita panggil terkait kasus tersebut saksi-saksinya,” imbuhnya.

Setelah seluruh pihak-pihak yang dibutuhkan untuk memberikan keterangan dipanggil, Hady mengatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara.

“Sebelum naik ke proses sidik, kita gelarkan kasus itu apakah cukup bukti untuk naik ke sidik,” pungkasnya.

Baca juga: Oklin Fia Bikin Konten Jilat Es Krim, Pengamat Sebut Strategi Marketing

Sebelumnya, konten tak senonoh Tiktokers Oklin Fia Putri berbuntut panjang. Atas perbuatannya itu, ia dilaporkan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI) ke Polres Metro Jakarta Pusat.

“Kami meminta Oklin Fia buat bertanggung jawab atas perbuatannya serta meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, khusunya umat muslim,” ujar Ketua Bidang Hukum dan HAM PB SEMMI Gurun Arisastra kepada wartawan, Senin (14/8).

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/ 2020/VIII/2023/SPKT/ POLRES METRO JAKARTA PUSAT/ POLDA METRO JAYA, tertanggal 14 Agustus 2023.

Dalam laporannya, Gurun menyertakan bukti video konten Oklinfia yang menjilat es krim sambil berjongkok di depan kemaluan pria.
Mulanya, PB SEMMI hendak menjerat Oklin Fia dengan pasal Asusila dan Penodaan Agama. Namun, akhirnya Oklinfia dilaporkan dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Karena ini meresahkan, dapat berpotensi merusak moralitas bangsa,” ucap Gurun. (*)

Reporter: jpgroup

Update