batampos – Aktor sinetron kolosal Rizal Djibran, 45 disebut melakukan penyimpangan seksual lebih dari 1 Kali. Diketahui Sarah, 30 resmi melaporkan suaminya, Rizal Djibran ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan juga tudingan kekerasan seksual. Laporan tersebut dibuat pada Senin, 13 Februari 2023 dan Sarah kala itu datang secara langsung membuat LP ditemani kuasa hukumnya.
Tris Harijanto selaku kuasa hukum dari Sarah menyatakan, bahwa kliennya bersikeras menolak melakukan hubungan seksual menyimpang. Akan tetapi Rizal Djibran memaksanya sehingga kejadian yang tidak diinginkan pun terjadi.
Kendati enggan membeberkan secara detail karena dinilai tidak pantas, dia memastikan hubungan seksual menyimpang itu diduga dilakukan Rizal terhadap Sarah beberapa kali. “Lebih dari satu kali,” ujar Tris Harijanto kepada JawaPos.com, Jumat (17/2).
Baca juga:Reza Surya-Alifhia Sepakat Tak Mau Membesarkan Masalah Kecil
Dia menegaskan, kejadian kekerasan seksual dengan hubungan seks menyimpang memang benar-benar terjadi dan ada bukti untuk memperkuat hal tersebut. “Kalau tidak terjadi tidak mungkin diterima oleh Polda. Kekerasan seksual yang seperti apa? Dugaan penyimpangan seks,” tegasnya.
Secara terpisah, Denny Lubis selaku kuasa hukum Rizal DJibran tegas membantah kliennya telah melakukan hubungan seksual menyimpang. Dia merasa masih terlalu dini untuk bicara hal itu karena belum ada panggilan dari penyidik untuk Rizal diperiksa sebagai saksi terlapor.
“Tanggapan kita, kita mau memastikan dulu dimana kejadiannya ? Kapan waktunya ? Mereka berumah tangga kan cukup lama ya. Itu harus jelas dalam persoalan pidana,” tutur Denny Lubis.
Dia menyatakan, pihak pelapor harus dapat membuktikan secara hukum atas apa yang telah dilaporkannya ke polisi. Pihak Rizal Djibran meminta Sarah untuk membuktikan tuduhan tersebut.”Kita tidak ikut membuktikan apa yang didalilkan, Silakan pihak sana yang membuktikan. Benar nggak peristiwa itu? Yang paling penting harus jelas dulu peristiwa hukumnya,” tuturnya.
Denny Lubis selaku pengacara aktor Rizal Djibran mengatakan, bahwa kliennya sudah mengetahui ihwal laporan polisi terkait KDRT dan kekerasan seksual yang dibuat Sarah, istrinya, terhadap dirinya di Polda Metro Jaya beberapa hari lalu.
Rizal Djibran dan kuasa hukum belum menjalin komunikasi apa pun dengan Sarah. Aktor sinetron kolosal itu memasrahkan proses hukumnya berjalan dan siap untuk menghadapinya, sebagaimana disampaikan pengacaranya.
“Tidak ada komunikasi. Kan beliau yang tiba-tiba membuat laporan polisi, kita serahkan saja ke proses hukum. Kalau ada panggilan, pasti Rizal akan memenuhi untuk menjawab segala tudingan yang diarahkan kepada dirinya,” kata Denny Lubis kepada JawaPos.com, Jumat (17/2).
Baca juga:Usai Nikah di Surabaya, Rizal Djibran Akan Gelar Resepsi Mewah di Jakarta
Dia pun sempat bertanya ihwal kasus KDRT dan kekerasan seksual kepada Rizal Djibran. Dengan tegas Rizal Djibran membantah. Menurut Denny Lubis, kliennya justru kebingungan ketika dituduh melakukan KDRT dan kekerasan seksual.
“Sepanjang menjadi suami-istri Rizal tidak pernah melakukan seperti yang dilaporkan Sarah,” tegasnya.
Langkah yang ditempuh Rizal Djibran usai dipolisikan oleh istrinya, dia meminta pengacaranya untuk mempelajari kasus itu untuk kemudian mengumpulkan bukti-bukti dan fakta untuk melakukan kontra.
Rizal Djibran enggan membuka komunikasi dengan Sarah karena kadung merasa sangat kecewa atas tindakan istrinya.
“Walaupun rumah tangga mereka mau diakhiri, seharusnya diselesaikan baik-baik. Tidak ada rumah tangga itu untuk disiarkan kemana mana dan jadi konsumsi publik. Inilah yang menjadi kekecewaaan Rizal Djibran,” paparnya.
Diketahui, Sarah membuat laporan polisi terhadap aktor Rizal Djibran ke Polda Metro Jaya dengan didampingi kuasa hukumnya. Laporan dibuat pada Senin, 13 Februari 2023 dan laporannya terdaftar dengan nomor LP/B/802/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan tersebut, Sarah menjerat Rizal Djibran dengan Pasal 5 Huruf A Jo Pasal 43 Ayat (1) dan atau Pasal 8 Huruf A Jo Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
(*)
Reporter: jp group