Jumat, 29 Maret 2024

Pengusaha Minta Kenaikan Tarif UWTO Ditunda, Rudi Cari Solusinya

Berita Terkait

batampos.co.id – Tuntutan pengusaha Batam agar ada relaksasi pembayaran dan penundaan kenaikan tarif Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) Batam, mulai direspons Kepala BP Batam, Muhammad Rudi. Ia berjanji akan mencarikan solusi agar tidak memberatkan pengusaha. Termasuk tarif progresif yang setiap tahunnya naik empat persen.

”Kenaikan tarif UWTO sebesar 4 persen merupakan aturan turun temurun. Jika mau diubah tentu Perkanya (peraturan kepala BP Batam) harus diubah dulu,” kata Rudi, saat menghadiri acara Hari Batik Nasional di Mega Mall Batam Center, Sabtu (2/10).

Seperti diketahui, ketentuan tersebut diatur di Perka Nomor 1 Tahun 2018 tentang Jenis Tarif dan Layanan pada Wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, khususnya Pasal 4 ayat 1 dan ayat 3.

Rudi mengakui, kondisi saat ini memang lagi sulit. Hal ini yang membuat pengusaha mengajukan keberatan dan meminta relaksasi atau penundaan pemberlakuan kenaikan tarif 4 persen tersebut. Menurut Rudi, ia sudah meminta Deputi 3 untuk mengkaji ulang kenaikan tarif tersebut atau ditunda pelaksanaannya untuk tahun ini.

”Kalau tidak salah kemarin ada surat dari mereka (pengusaha, red) terkait hal ini, cuma itu mungkin Deputi 3 yang tahu. Mudah-mudahan ada solusi nanti terkait hal ini,” ujarnya.

Kalau tidak bisa ditunda karena Perka-nya harus diubah terlebih dahulu, Rudi berjanji akan mencarikan solusi terkait hal ini.

Sebelumnya, Ketua Apindo Batam, Rifki Rasyid, meminta BP Batam untuk memberikan relaksasi untuk pembayaran UWTO yang naik setiap tahunnya sebesar 4 persen. Kemudian, Himpunan Kawasan Industri (HKI) juga bersuara sama.

Pasal yang dimaksud Rafki, terdapat aturan adanya kenaikan UWTO sebesar 4 persen tiap tahunnya. ”Dan, bila masyarakat ingin membayar lebih cepat daripada jadwal jatuh tempo pembayaran UWTO-nya, tetap akan dikenakan tarif baru pada saat UWTO habis. Bukan tarif di saat masyarakat melunasi pembayaran UWTO-nya,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan, alasan pihak pengusaha meminta relaksasi, karena kondisi yang sulit akibat pandemi Covid-19 sejak 2020 lalu hingga saat ini. ”Sehingga kemampuan pelaku usaha dan masyarakat dalam membayar UWTO mengalami penurunan. Kita berharap ini menjadi pertimbangan BP Batam mengabulkan permohonan kita,” paparnya lagi.

Apindo Batam sudah berkirim surat terkait hal ini dan juga telah meminta waktu berdiskusi dengan BP Batam untuk mencari solusi terbaik. ”Kita tidak minta relaksasi seterusnya, tapi cukup dua atau tiga tahun saja selamam pandemi Covid-19 masih terjadi,” terangnya. (*/jpg)

Update