batampos.co.id – Dua penjambret, AH dan K, yang ditangkap Satuan Reserse Polresta Barelang, Kamis (14/10) malam, kerap melancarkan aksinya pada malam hari. Keduanya mengincar pengendara wanita yang bermain ponsel atau menyandang tas saat berkendara.
Keduanya berkaitan dengan tewasnya Ervina, korban jambret di terowongan Pelita yang mencoba mengejar kedua pelaku. Namun, nahas ia mengalami kecelakaan dan meninggal dunia akibat sepeda motornya menabrak polisi tidur dan Ervina membentur pohon.
”Dari pemeriksaan, pelaku sudah dua kali melakukan (jambret). Targetnya pengendara wanita,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan, kemarin.
Reza menjelaskan, dalam aksinya, kedua pelaku berbagi tugas. K bertugas sebagai joki atau membawa motor, sedangka AH bertugas mengambil atau menarik barang milik korban. ”Setelah menjambret, mereka bagi hasil,” kata Reza.
Kedua pelaku diamankan di dua lokasi yang berbeda, AH ditangkap di Sekupang, dan K di Ruli Baloi Kolam. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa tas, 1 unit ponsel, dan uang tunai Rp 250 ribu.
”Dari aksi pelaku, memang benar ada satu korban yang meninggal dunia di Seipanas kemarin,” ungkap Reza.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 365 KuHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya hingga 12 tahun penjara. (*/jpg)