Kamis, 28 Maret 2024

Karyawan Alfamart di Batam Gelapkan Rp45 Juta, Uangnya Dibelikan Ini…

Berita Terkait

batampos.co.id – YH, pelaku penggelapan uang Alfamart di Sagulung, masih mendekam
di Polsek Sagulung. Pria 23 tahun ini dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Kepada Polisi, YH mengaku telah menghabiskan uang sebesar Rp 45,5 juta yang digelapkan dari tempat kerjanya di salah satu Alfamart di Sagulung.

Dia mempergunakan uang tersebut untuk membeli chip game online. Selain itu, uang tersebut juga ia gunakan untuk membayar utang yang dipinjam melalui pinjaman online.

“Selama pelariannya sekitar dua bulan, pelaku ini telah menghabiskan seluruh uang yang digelapkannya itu. Separuh untuk bayar utang, separuhnya buat beli chip game online,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Muharka.

Dijelaskan Muharka, usai menggondol dari brangkas dan meja kasir Alfamart, pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi selama dua bulan.

“Pindah-pindah dia sembunyinya dan menghabiskan semua uang itu,” kata Muharka.(jpg)

Update