Selasa, 10 Desember 2024

Hampir 50 Persen Warga Batam Belum Memiliki Akta Lahir

Berita Terkait

batampos.co.id – Dari sekitar 1,2 juta jiwa penduduk Kota Batam, ternyata baru sekitar 50,88 persen saja yang punya akta kelahiran.

Sedangkan sisanya atau sekitar 49,12 persen, belum memiliki dokumen pencatatan kelahiran tersebut.

Padahal, sesuai program pemerintah, seluruh warga di Indonesia harus memiliki akta kelahiran.

“Sesuai data yang kami miliki, hingga semester I tahun 2021, jumlah pemilik akta kelahiran di Kota Batam masih 50,88 persen atau 595,116 orang. Sementara yang belum berjumlah 574.532 atau 49,12 persen dari jumlah penduduk Batam,” papar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam, Heryanto, Kamis (14/10/2021).

Menurutnya, setiap warga negara wajib memiliki akta kelahiran. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 69 Tahun 2012 terkait Standar Pelayanan Minimal Bidang
Pemerintahan Dalam Negeri di Kota/Kabupaten.

Akta kelahiran ini juga bermanfaat sebagai wujud pengakuan negara atas status identitas individu atau status kependudukan dan status kewarganegaraan.

Selain itu, akta kelahiran juga sebagai dokumen persyaratan pendaftaran pendidikan, mulai dari tingkat dini (TK) sampai perguruan tinggi.

Sebagai dokumen persyaratan melamar pekerjaan, termasuk menjadi PNS, Anggota TNI dan Polri.

Bahkan, akta juga berperan sebagai dasar pembentukan NIK dan
persyaratan pembuatan KTP dan KK serta sebagai dasar legalitas penentuan hubungan ahli waris.

“Memiliki akta kelahiran ini sudah wajib. Karena akta kelahiran ini nantinya sangat dibutuhkan. Begitu juga dengan sekolah atau mencari pekerjaan, harus memiliki akta kelahiran,” terangnya.

Dilanjutkan Heryanto, saat ini pengurusan akta bagi yang telat lebih dari setahun, tidak harus ada penetapan dari Pengadilan Negeri.

Melainkan, langsung bisa ditangani tanpa ada putusan. Adapun, syarat mengurus akta lahir ini adalah surat asli keterangan dari dokter, bidan, penolong kelahiran.

Surat nikah/akta perkawinan orangtua, fotokopi KK dan KTP orangtua serta identitas saksi pelaporan kelahiran.

”Bagi warga yang belum mengurus akta lahir, kami sarankan mengurus akta lahir ini. Pengurusan akta lahir dan lainnya kami buka setiap hari setiap jam kerja,” tutupnya.

Sementara itu, Kabid Pelayanan dan Pencatatan Sipil Disdukcapil Batam, Gita Malinda, mengatakan, untuk saat ini warga yang mengurus akta lahir rata-rata berjumlah 130 orang per harinya.

Sementara, mereka yang mengurus akta kematian 50 per hari dan akta kawin dan cerai rata-rata sekitar 50 orang setiap hari.

”Paling banyak itu akta lahir, rata-rata ada 130 orang per harinya,” ujar Gita.(jpg)

Baca Juga

Update