Minggu, 19 Mei 2024

Empat Pantangan yang Harus Dihindari Sebelum Hari Pernikahan

Berita Terkait

Ilustrasi pengantin baru. (Freepik)

batampos – Empat pantangan ini harus dihindari sebelum hari pernikahan. Salah satunya adalah tidak boleh bepergian jauh.

Sebelum melaksanakan pernikahan sepasang calon pengantin harus mematuhi beberapa persyaratan, salah satunya adalah pantangan. Pantangan bagi calon pengantin ini sangat kuat dalam budaya Jawa. Terlebih jika dikaitkan dengan Primbon Jawa.

Primbon Jawa percaya bahwa para calon pengantin perlu menghindari beberapa kegiatan sesaat sebelum melangsungkan pernikahan.

Apabila dilanggar, maka siap-siap akan ada kesialan yang dipercaya dapat menimpa sang calon mempelai.Berikut informasi terkait pantangan bagi calon pengantin sebelum menikah menurut primbon Jawa.

Baca Juga:Elvy Sukaesih Bahagia Lagunya Berumur Panjang

1. Calon Pengantin Tidak Boleh Bertemu 15 Hari Sebelum Hari H

Dalam budaya Jawa, istilah ini lebih dikenal dengan nama pingitan. Pingitan ini sendiri memiliki manfaat yang cukup baik sebelum melanjutkan ke jenjang pernikahan.
Kedua pengantin akan memupuk rasa rindu karena tidak bisa bertemu selama kurun waktu tertentu, tentunya hal tersebut akan membuat pernikahan nantinya diharapkan lebih harmonis.

2. Tidak Boleh Pergi Jauh

Calon mempelai pengantin juga disarankan untuk tidak pergi jauh. Khawatir akan terjadi kejadian yang tidak diinginkan.Karena apabila kita pergi jauh, biasanya kesialan akan lebih mudah menimpa karena hanya sedikit kenalan yang bisa dimintakan bantuan.

3. Tidak Boleh Bereprgian Melintasi Perairan

Pantangan yang satu ini mungkin bisa dibilang sangat masuk akal. Calon pengantin dikhawatirkan akan tenggelam apabila berpergian dengan melintasi kawasan perairan.

4. Tidak Boleh Berkendara

Kedua calon mempelai pengantin dilarang untuk berkendara beberapa hari sebelum melangsungkan pernikahan.
Hal tersebut dilarang untuk menghindarkan calon pengantin dari insiden kecelakaan lalu lintas.
Jika ingin berpergian, diusahakan ada orang lain yang bertugas untuk mengendarai kendaraannya. (*)

Reporter: jp group

Update