Kamis, 9 Mei 2024

Diduga Penipuan Proyek, Vicky Prasetyo Dipolisikan, Pelapor Mengalami Kerugian Rp 1,8 Miliar

Berita Terkait

Vicky Prasetyo. (instagram: vickyprasetyo777)

batampos – Vicky Prasetyo dilaporkan ke Polres Karawang Jawa Barat oleh seorang kontraktor bernama Omrive Manurung terkait kasus dugaan penipuan proyek. Laporan tersebut dibuat pada Sabtu, 2 Maret 2024 pada pukul 13.00 WIB.

Laporan polisi terhadap Vicky Prasetyo ini terdaftar dengan nomor: STTLP/B/252/III/2024/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT. Gara-gara Vicky Prasetyo, pelapor mengaku mengalami kerugian hampir Rp 2 miliar.

“Kerugian yang dialami klien kami Rp 1,8 miliar untuk tiga pekerjaan. Dua unit mini soccer dan satu unit konstruksi jalan beton di lokasi proyek tersebut,” kata kuasa hukum pelapor, Alex Safri Winando, kepada awak media usai membuat laporan polisi.

Alex menambahkan, sejak awal yang tertera dalam dokumen kerja sama sudah mulai ada hal yang tidak beres dalam hal penulisan angka. Misalnya, angka di dalam dokumen tertulis nominal Rp 2,2 triliun padahal nilai kontrak sekitar Rp 2,2 miliar untuk 2 mini soccer.

Demikian juga terjadi kesalahan dalam dokumen perjanjian untuk pengerjaan kontruksi beton dengan nilai kontrak sebesar Rp 1,6 miliar namun malah tertulis dengan angka 1,6 triliun.

Pihak pelapor sempat komplen terkait adanya kesalahan tersebut. Akan tetapi Vicky Prasetyo mengatakan yang penting dalam tulisan tetap terbacanya Rp 2,2 miliar dan Rp 1,6 miliar. Vicky menganggap hal itu tidak perlu diubah lagi.

“Dijawab sama Vicky tidak apa-apa yang penting kalimatnya. Ini bukan mark up, tapi mungkin salah penulisan, etikanya memang harus diperbaiki,” tuturnya. (*)

Sumber: JP Group

Update