batampos.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau mengelat Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) tingkat menengah yang dibuka di Kota Batam, Senin (11/10/2021)
Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau, Muhammad Sjahri Papene, kegiatan SKPP tingkat menengah tersebut digelar di empat lokasi.
“Kegiatan ini kita gelar di Kabupaten Natuna, Kepulauan Anambas, Kota Tanjung Pinang untuk Bintan dan Lingga kemudian Kota Batam untuk kabupaten Karimun. Dipilihnya lokasi tersebut agar bisa dijangkau oleh wilayah sekitarnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pada pembukaan di Kota Batam diikuti 23 peserta yang dipilih dari 7 kabupaten/kota di wilayah Kepri.
Ia menjelaskan, para peserta yang mengikuti sekolah merupakan kader yang terseleksi dari sekolah kader pengawasan tinggat dasar yang sudah dilakukan sebelumnya.
Sjahri Papene menambah, kegiatan itu pernah dilaksanakan pada 2019 silam dan Kepri telah telah memiliki kader-kader yang sudah diwisuda. Kemudian pada 2020 lalu juga mengikuti secara daring.
“Dalam sekolah kader ini, terdapat tiga materi utama yaitu kepemiluan, demokrasi dan pengawasan,” jelasnya.
Nantinya para peserta akan diberikan pemahaman bagaimanacara pencegahan, pengawasan dan penindakan, serta cara melapor yang memenuhi syarat formil dan materil terkait pelanggaran pada tahapan baik di pemilu atau di pilkada.
Menurutnya, dengan mengajak generasi muda dan masyarakat sipil dalam kegiatan ini, diharapkan bisa menjadi aktor penggerak dan pengawasan di setiap Wilayah, dan bisa membantu Bawaslu.
“Meskipun mereka tidak harus menjadi penyelenggara, Setidaknya apa yang telah kita tanam hari ini, bisa dipetik pada Pemilu atau Pilkada yang akan datang,” tuturnya.
“Dengan keterbatasan jumlah anggota Bawaslu dan kondisi geografis Kepri, tentunya tangan dan mata kita tidak bisa menjangkau secara penuh. Maka dengan kegiatan ini masyarakat bisa membantu kerja dari Bawaslu dalam melakukan pengawasan,” jelasnya.
Terkait pelaksaan Pemilu kata dia, berdasarkan Komisi Pemilihan Umum pusat telah memberikan usulan waktu diadakannya pemilu yaitu pada Februari 2024.
Sedangkan unsur dari pemerintah pada Mei 2024. Namun lanjutnya waktu Pilkada yang telah dibunyikan pada Undang-Undang Dasar (UUD) sudah tidak bisa diubah yaitu pada November 2024 mendatang.(cr1)