Jumat, 27 Desember 2024

Polresta Barelang Amankan 2 Kilogram Jenis Sabu Dari Malaysia

Berita Terkait

batampos.co.id – Satresnarkoba Polresta Barelang mengamankan HN (48)  dan WB (47) bandar narkoba jenis sabu di Tanjung Buntung, Bengkong, Jumat (8/10/2021).

Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara, mengatakan, dari keduanya didapatkan barang bukti 2,008 gram narkoba jenis sabu.

“Penangkapan berawal dari saat Satresnarkoba Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada kegiatan yang mencurigakan warga sekitar akan adanya transaksi narkotika di Tanjung Buntung,” ujarnya, Rabu (13/10/2021).

Mendapatkan informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polresta Barelang langsung melakukan penyelidikan.

Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara, memperlihatkan barang bukti narkotika jenis sabu. Foto: Humas Polresta Barelang

Kata dia, narkotika tersebut awalnya dipesan A yang saat ini masih dalam pencarian seberat 2 Kg kepada WB.

WB lanjutnya, memesan narkotika kepada HN. Kemudian HN mendatangkan sabu dari Malaysia dari pelaku V yang juga masih dalam pencarian polisi melalui kurir F.

“Terjadi komunikasi lewat HP antara tersangka HN dan F dan kesepakatan bersama agar sabu tersebut diletakan dengan cara dicampakan ke pinggir pantai Abok yang ada pondok (daerah Tanjung Buntung). Kemudian sabu tersebut diambil oleh tersangka HN untuk dijual kepada A melalui perantara tersangka WB,” ujarnya.

F lanjutnya, juga masih DPO (Daftar Pencarian Orang,red). Lulik mengatakan, HN menjual 2 bungkus diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik transparan dibungkus lagi dengan plastik warna hijau berlogo Guanyinwang kepada A (DPO) melalui tersangka W seharga Rp760 juta.

Namun belum sempat barang tersebut terjual, mereka ditangkap tim Sat Resnarkoba.

“HN akan mendapatkan keuntungan dari penjualan barang haram tersebut sebesar Rp160 juta, sedangkan tersangka WB dijanjikan upah sebesar Rp5 juta dari pelaku A (DPO) dan upah tersebut belum tersangka WB terima,” ujarnya.

Kata Lulik, dengan penangkapan tersebut pihaknya diperkirakan dapat menyelamatkan 6.024 sampai dengan 8.032 jiwa manusia.

Dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi oleh 3 sampai dengan 4 orang.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, semur hidup atau hukuman mati,” katanya.(*/cr1)

Baca Juga

Update