batampos.co.id – Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam berhasil menjual secara lelang 5 unit kendaraan bermotor dari 7 unit yang ditawarkan melalui Kantor Pelayaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, Selasa (12/10/2021).
Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai I, Muhamad Solafudin, mengatakan, kegiatan lelang dilaksanakan dengan metode close bidding (lelang tertutup) dengan batas akhir penawaran adalah pukul 14.30 WIB, Selasa (12/102021).
“Barang-barang yang dilelang merupakan penindakan hasil sinergi Bea Cukai Batam bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri dan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IV Tanjung Pinang periode 2018-2019,” ujarnya melalui pernyataan tertulisnya yang diterima batampos.co.id.
Ia menjelaskan, dari 7 yang ditawarkan terjual 5 Unit kendaraan dan terkumpul Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 5,869 miliar.
Adapun 5 unit kendaraan yang berhasil terlelang yaitu:
- Nissan GTR Bar – 34 ditawarkan dengan harga limit Rp529.381.000 dan berhasil terjual dengan harga Rp2.710.99.678.
- Mobil Nissan GTR E-BCNR-33 ditawarkan dengan harga limit Rp470.561.000 berhasil terjual dengan harga Rp1.890.123.456.
- Mobil BMW 335i (seri 3) ditawarkan dengan harga limit Rp198.000.000 berhasil terjual dengan harga Rp227.900.000.
- Kendaraan bermotor roda dua merek BMW R60 ditawarkan dengan harga limit Rp28.944.000 dan berhasil terjual dengan harga Rp252.002.000.
- Kendaraan bermotor roda empat dalam keadaan tidak utuh dan terurai merek Detomasso 874 Pantera ditawarkan dengan harga limit Rp95.428.000 berhasil terjual dengan harga Rp788.888.888.
“Terhadap barang lelang yang belum terjual akan dilakukan kembali di kegiatan lelang yang berikutnya,” paparnya.
Pengumuman hasil lelang dapat dilihat melalui email masing-masing pesertalelang.
Untuk pihak yang berhasil memenangkan lelang dapat segera melakukan pelunasan terhadap barang yang didapat hingga batas waktu tanggal 20 Oktober 2021.(cr1)