Senin, 6 Mei 2024

Yudha Arfandi Berdalih Ajari Dante Pernapasan Saat Berenang

Berita Terkait

Tersangka Yudha dihadirkan saat rilis kasus pembunuhan Dante (6) anak dari artis Tamara Tyasmara di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/2). (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)

batampos – Yudha Arfandi berdalih mengajari Dante pernapasan saat
berenang ketika insiden terjadi pada 27 Januari lalu.

Di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur itu nyawa Dante
tak tertolong setelah tenggelam. Anak artis Tamara Tyasmara
meninggal dunia pada usia 6 tahun.

Pihak penyidik dari kepolisian Polda Metro lantas melakukan
penyelidikan. Dari kamera CCTV terungkap Dante berenag ditemani
pria dewasa yang tak lain adalah pacar ibunya, Yudha Arfandi.

Terlihat dari tayangan CCTV yang banyak beredar di media sosial, sang
ria dewasa terlihat membenam-benamkan kepala sang bocah ke
dalam kolam renang beberapa kali.

Dari aksi tersebut yang didalami polisi, Yudha mengaku kalau sedang
mengajai cara pernapasan pada Dante.

Baca juga: Terkuak dari CCTV, Pacar Tamara Tyasmara Jadi Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara

Kombes Pol Wira Satya Triputra selaku Direktur Reserse Kriminal
Umum Polda Metro Jaya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (12/2)
mengatakan tersangka memberikan alasan bahwa ia sedang melatih
pernafasan terkait insiden tenggelamnya anak Tamara Tyasmara.

Meskipun begitu, Wira menegaskan bahwa tersangka tidak memiliki
sertifikasi atau kualifikasi apapun yang sesuai untuk memberikan
pelatihan atau instruksi dalam kegiatan berenang atau menyelam.

“Berdasarkan pemeriksaan penyidik, tersangka beralasan melatih
pernapasan dengan main nyelem-nyeleman. Ini bahasa berita acara
pemeriksaan (BAP),” kata Wira.

“Tentunya masih akan dibandingkan dengan keterangan saksi-saksi
termasuk ahli berdasarkan analisis rekaman video,” ujarnya lebih
lanjut.

Wira juga mengatakan bahwa korban sebelumnya telah beberapa kali
melakukan kegiatan berenang bersama tersangka.

Baca juga: Ini Manfaat Berenang bagi Anak-Anak

Meskipun begitu, kegiatan tersebut tidak selalu dilakukan di lokasi
yang sama dengan tempat kejadian perkara (TKP). “Di TKP itu baru
pertama kali. Tapi di tempat lain sudah beberapa kali,” ujar Wira.

Selain itu, polisi juga tengah menyelidiki bukti percakapan berupa chat
antara tersangka Yudha Arfandi, 33, dengan pihak lain, termasuk
Tamara Tyasmara, yang merupakan ibu dari korban Dante.

“Saat ini masih dilakukan proses analisis terhadap digital forensik dari
ponsel tersangka,” ujar .

Wira menambahkan bahwa tersangka diketahui memiliki hubungan
asmara dengan Tamara Tyasmara, ibu dari korban Dante, yang menjadi
fokus penyelidikan.

“Nanti sudah berapa lamanya akan kita periksa kembali tapi
berdasarkan hasil pemeriksaan mereka adalah berpacaran,” tuturnya.

Atas kejadian ini, tersangka YA terjerat Pasal 76c jo Pasal 80 Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal
359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup. (*)

Sumber: Jpgroup

Update