Jumat, 29 Maret 2024

WNA Dalangi Pembobolan PIN ATM di Batam

Berita Terkait

batampos.co.id – Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang berhasil membongkar sindikat pencurian dengan modus skimming atau pembobolan data nasabah bank. Pembobolan ini dilakukan dua orang yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI).

Kedua pelaku yakni ZN, 51, Warga Negara Sri Lanka yang diamankan di Jakarta. Kemudian, JP, 42, warga Batuaji. Keduanya juga merupakan resedivis kasus yang sama dan bersamaan mendekam di LP Cibinong, Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan, mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan laporan nasabah bank swasta di Batam pada pertengahan September lalu. Korban saat itu kehilangan uang di rekening senilai Rp 32 juta.

“Setelah korban kehilangan uang, dilaporkan kepada pihak bank. Dan kami lakukan penyelidikan dari rekaman CCTv ATM di Batuaji,” ujar Reza di Mapolresta Barelang, Senin (11/10) siang.

Reza menjelaskan, kasus skimming ini diotaki J, WNA Asal Amerika Serikat yang kini masih buron polisi. Dari pengakuan tersangka, J bertugas membobol data dan mengirim nomor PIN ATM target.

Kemudian, ZN bertugas memindahkan data tersebut ke dalam blank card atau kartu kosong yang telah dipersiapkan sebelumnya. Sedangkan, JP bertugas mengambil uang ke ATM. “Mereka bagi hasil. Dari pengakuan tersangka ini, mereka tidak pernah ketemu dengan J, seluruh datanya dikirim melalui telegram,” kata Reza.

Dari pengakuan pelaku, dalam sehari mereka bisa mendapatkan uang mencapai Rp 30 juta. Aksi pencurian itu dilakukan sudah selama 1 tahun dengan jumlah uang mencapai Rp 2 miliar. “Alat skimming itu ada sama J. Nah, kita belum tahu alatnya seperti apa, karena J ini belum kita dapati, masih DPO,” ungkap Reza.

Sementara itu, Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Juwita Oktaviani, menjelaskan, pencurian (skimming) ini dilakukan dengan sistem uji coba. Seluruh data nasabah yang masuk ke dalam blank card akan dicoba ke beberapa mesin ATM.

“Jadi, tersangka ini tidak tahu apakah data nasabah itu menggunakan bank apa. Karena yang diketahui hanya data dan nomor PIN. Sehingga kartu kosong itu dicoba-coba pelaku ke beberapa ATM,” kata Juwita.

Dari pengakuan J, aksi pencurian itu kembali ia lakukan setelah bebas dari LP Cibinong pada 2019 lalu. Ia kembali menghubungi ZN yang juga bebas pada 2018 lalu. “Tidak setiap hari juga (mencuri). Seluruh data itu dari dia (J),” ujarnya singkat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 46 ayat 3 jo pasal 30 ayat 3 atau payat 51 KUHP tentang ITE dengan ancaman hukuman hingga 13 tahun penjara. (*/jpg)

Update