Jumat, 19 April 2024

Sule Akan Nafkahi Anak Rp 25 Juta Per Bulan

Berita Terkait

Sule saat menghadiri sidang perceraiannya di Pengadilan Agama Cikarang, Kabupaten Bekasi, Rabu (20/07/2022). (Imam Husein/Jawa Pos)

batampos – Sule akan nafkahi anak Rp25 juta per bulan.  Nathalie memasukkan hak asuh sekaligus  nafkah anak dalam tuntutannya.  Rabu (20/7), sidang cerai perdana Entis Sutisna alias Sule dan Nathalie Holscher bergulir di Pengadilan Agama Cikarang, Kabupaten Bekasi, Beragenda mediasi, pasangan yang dikaruniai satu anak laki-laki itu datang memenuhi panggilan. Namun, mediasi antara Sule dan Nathalie berujung buntu alias gagal.

Sule maupun Nathalie sama-sama bersepakat menyudahi rumah tangga mereka yang belum genap berjalan dua tahun. Keduanya enggan mempertahankan dengan alasan apa pun. “Tadi udah ngobrol, udah mediasi, dan udah sepakat juga kami pisah,” tutur Nathalie seusai sidang.

Baca Juga:Ayu Aulia Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Kakak Angkatnya

Ditanya alasan perpisahannya dengan Sule, Nathalie mengaku mempunyai beberapa pertimbangan yang memberatkannya untuk rujuk dengan Sule. Meski tidak mengungkapkan secara detail, hal itu dipastikan berkaitan dengan kepribadian pelawak asal Cimahi tersebut.

“Aku nggak bisa ceritain karena aku nggak mau menjatuhkan orang. Ini privasi,” ucapnya.

Selain itu, Nathalie tak memungkiri bahwa seiring berjalannya waktu, mereka tidak menemukan kecocokan satu sama lain. Sebelumnya, beredar kabar bahwa penyebab keretakan hubungan Sule dan Nathalie adalah statement Putri Delina, putri Sule dari pernikahannya dengan almarhumah Lina Jubaedah, di konten YouTube Maia Estianty. Namun, hal itu ditepis Nathalie. Dia menegaskan bahwa perceraian itu tidak berkaitan dengan anak-anak mereka.

Nathalie saat menghadiri sidang perceraiannya di Pengadilan Agama Cikarang, Kabupaten Bekasi, Rabu (20/07/2022).(Imam Husein/Jawa Pos)

“Putri ini kan hanya mengklarifikasi. Nggak menyudutkan satu sama lain,” ujarnya. Nathalie menegaskan, hubungannya dengan Putri juga terjaga baik. Bahkan, mereka masih saling berkomunikasi sampai saat ini. “Semuanya baik kok. Kemarin juga ada (komunikasi, Red),” papar penyanyi 29 tahun itu.

Dalam tuntutannya, Nathalie juga memasukkan hak asuh anak sekaligus nafkah anak. Menurut kuasa hukum Nathalie, Madha Besar Surya, hak asuh atas Adzam Adriansyah Sutisna –anak Nathalie dari pernikahan dengan Sule– sudah pasti jatuh ke tangan kliennya. Sebab, Adzam baru berusia tujuh bulan. “Itu sudah sesuai dan kami mengikuti apa yang ada di undang-undang,” kata Madha.

Nathalie menambahkan bahwa dirinya tidak akan menyulitkan atau membatasi Sule dan anak-anaknya untuk bertemu dengan Adzam. “Kalau mau datang ke rumahku, silakan. Pintu terbuka lebar untuk mereka,” ucap perempuan yang sempat aktif sebagai Disc Jockey (DJ) itu.

Untuk nafkah bagi Adzam, Nathalie mengaku tidak menentukan jumlahnya. Sebab, dia mengaku sudah terbiasa menjadi tulang punggung keluarga. Namun, pihak Sule menyebut akan memberikan nafkah untuk putra bungsunya itu sebesar Rp 25 juta per bulan. “Iya, tapi itu yang menentukan nominalnya Akang (Sule, Red). Kalau aku, prinsipnya terserah Akang mau ngasih berapa, ya bersyukur aja,” kata Nathalie.

Mau Berpisah Baik-Baik
Berbeda dengan Nathalie, Sule justru tak banyak bicara setelah melalui proses mediasi. Pria 45 tahun itu menyebutkan bahwa sidang berjalan dingin. “Karena AC-nya dingin di dalam dan kurang asupan yang hangat. Jadinya saya kedinginan,” seloroh Sule. Selebihnya, dia ogah memberikan pernyataan dan telah menyerahkan kepada tim kuasa hukumnya. “Yang pasti saya mau berpisah baik-baik,” ujar dia.

Pengacara Sule, Bahyuni, membenarkan bahwa kliennya dan Nathalie sudah pisah ranjang sejak beberapa minggu terakhir. “Mungkin sudah sebulan lebih,” ucapnya. Bahyuni menambahkan bahwa Sule mengharapkan Nathalie tetap tinggal bersamanya selama proses persidangan berlangsung. “Tapi, kan Mbak Nathalie punya pertimbangan lain sehingga Kang Sule memberikan keleluasaan,” tutur dia.

Sidang cerai Sule dan Nathalie selanjutnya dijadwalkan pada 27 Juli mendatang. Pihak penggugat maupun tergugat tidak diwajibkan hadir dalam sidang beragenda pembacaan hasil mediasi itu. (*)

Reporter: jpgroup

Update