Sabtu, 27 Juli 2024

Remaja di Batam Nekat Lompat Dari Lantai 3, Pengakuannya Bikin Miris

Berita Terkait

batampos.co.id – Seorang remaja nekat lompat dari lantai tiga sebuah ruko di area Panbil Mall, Kota Batam, karena tidak tahan menjadi korban asusila yang dilakukan rekan satu kostnya.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Catra Nugraha, mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Jum’at (1/10/2021) sekira pukul 04.00 WIB.

“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang remaja loncat dari lantai tiga tempat kostnya, inisial MAN,” ujarnya, Jumat (8/10/2021).

Pihaknya lantas mendatangi lokasi dan meminta keterangan korban yang sedang menjalani perawatan di IDG Rumah Sakit Camatha Syahidya.

Polisi saat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Foto: Istimewa untuk batampos.co.id

Kata dia, remaja berusia 17 tahun tersebut nekat melompat dari lantai tiga karena ketakutan dan tidak tahan atas prilaku menyimpang rekan satu kostnya berinisial HS (34).

“Karena perlakuan tersangka selama ini, korban nekat loncat dari atas ruko tersebut,” jelasnya.
Korban kata dia, mengaku sudah beberapa kali mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari tersangka.

“Korban nekat loncat karena saat itu tersangka datang sambil mendobrak pintu kamar kost. Karena takut, makanya korban meloncat dari jendela,” tuturnya.

Korban lanjutnya mengalami patah kaki dan tangan serta luka-luka.

Perwira menengah kepolisian tersebut menjelaskan, tersangka kerap membujuk korban untuk melakukan perbuatan asusila dengan memberikan uang dan tempat tinggal bersama.

“Tindakan cabul yang dilakukan tersangka dengan cara melakukan sodomi terhadap korban dan dari pengakuan tersangka sudah empat kali melakukannya kepada korban,” tuturnya.

Kata dia, tersangka telah mengenal korban sejak April 2021 lalu.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 sebagaimana atas perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Tersangka diancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” ujarnya.(cr1)

Update