batampos.co.id – Seorang pria berinisial Z alias P ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Kepri karena memiliki, menyimpan, menguasai, dan atau menyediakan narkotika jenis Sabu dan Pil Ektasi.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengatakan,
pelaku ditangkap pada Kamis (7/10/2021) sekitar jam 23.00 WIB di Bengkong Indah,” ujarnya melalui pernyataan resminya, Senin (11/10/2021).
Ia menjelaskan, pelaku ditangkap karena diduga memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis pil diduga ekstasi sebanyak 1,5 butir.
″Setelah dilakukan penangkapan kemudian tim melakukan penggeledahan di Z alias P yang tidak jauh dari TKP. Dari hasil penggeledahan tim berhasil menemukan 1 kotak bekas modem ZTE MF286C yang di dalamnya berisikan 7 bungkus serbuk kristal diduga sabu sekira seberat 715 gram dan 1 buah kotak kardus kecil warna merah yang di dalamnya berisikan 9 bungkus plastik bening yang berisikan pil ekstasi dengan jumlah 396,5 butir,” paparnya.
Selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Dit Resnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Selain barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi Ditresnarkoba Polda Kepri juga mengamankan 1 unit Handphone, Kartu Identitas Diri dan 1 Unit sepeda motor Yamaha.
Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun,″ jelasnya.