Jumat, 29 Maret 2024

Polsek Nongsa Tangkap Dua Anak di Bawah Umur, Ini Kasusnya…

Berita Terkait

batampos.co.id – Kasus anak-anak terlibat kriminal kembali terjadi. Kali ini, jajaran Polsek Nongsa menangkap dua anak di bawah umur, MY, 17, dan MA, 15.

Keduanya ditangkap usai mencuri di dua lokasi berbeda, yakni di Bumi Perkemahan, Kabil dan di Perumahan Kaveling Senjulung Baru, Nongsa.

Kapolsek Nongsa, AKP Yudi Arvian, mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan pemilik bengkel.

Dalam pencurian tersebut, korban mengalami kerugian Rp10 juta.

”Dari laporan itu, kami lakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas pelaku,” ujar Yudi, Minggu (10/10/2021).

Yudi menjelaskan, pelaku ditangkap di kediamannya di Perumahan Kaveling Bukit Pelita Indah, Kabil.

Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti berupa motor Yamaha Vega R yang juga merupakan hasil curian.

”Dari pemeriksaan, ternyata pelaku ini juga melakukan pencurian motor. Sepeda Motor itu mereka gunakan sendiri,” kata Yudi.

Yudi menambahkan, mereka diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan bebas pada awal tahun lalu.

”Setelah bebas, anak-anak ini mengulangi perbuatannya,”
ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(jpg)

Update