Jumat, 29 Maret 2024

Penghapusan Syarat Tes Antigen Tunggu SE Gubernur

Berita Terkait

batampos.co.id – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menyampaikan wacana mengenai peniadaan tes antigen untuk perjalanan antarkota dan kabupaten di Kepri. Namun, wacana ini belum dituangkan dalam surat edaran (SE) sehingga pengelola pelabuhan di Batam belum dapat menerapkannya di lapangan.

Hal ini diungkapkan Kepala Satuan Kerja Pelabuhan Telagapunggur, Herman. “Saya sudah mendengar wacana itu, tapi belum mendapatkan surat edaranya,” katanya, Minggu (3/10).

Ia mengaku sudah berkoodinasi dengan berbagai pihak di Provinsi Kepulauan Riau. Namun, belum mendapatkan Surat Edaran yang dimaksud. “Apabila belum ada surat edarannya, kami belum dapat menerapkannya,” ungkapnya.

Herman menyambutnya baik wacana ini. Ia mengatakan, jika aturan ini diterapkan, tentu dapat meringankan masyarakat yang melintas di Pelabuhan Telagapunggur.

“Saya yakin dengan adanya peniadaan ini, animo masyarakat menggunakan transporasi laut akan kembali meningkat. Saat ini, satu harinya itu ada 1.200 orang (penumpang). Tapi jika ini diterapkan, kemungkinan dapat meningkat lagi,” ucapnya.

Ia menuturkan, untuk satu surat tes antigen, calon penumpang harus mengeluarkan uang di kisaran Rp 85-95 ribuan. “Harga ini, lebih dari satu tiket rute Batam ke Tanjungpinang.”

Pelabuhan Telagapunggur melayani rute Batam ke Tanjungpinang, Anambas, Lingga dan Bintan. Namun, rute paling ramai dan dipadati penumpang adalah rute Batam ke Tanjungpinang.

Kepala Dinas Kesehatan Kepri, M Bisri, membenarkan bahwa sudah ada kebijakan dari Gubernur Kepri. Namun, aturan itu hanya berlaku bagi yang sudah mendapat suntikan vaksin lengkap, yaitu dosis pertama dan kedua.

“Perjalanan antarprovinsi itu pusat yang mengatur, namun antarkota dan kabupaten itu di gubernur. Pak Gubernur sudah mengeluarkan kebijakan itu, kemungkinan surat edarannya akan keluar Senin (4/10),” katanya. (*/jpg)

Update