Sabtu, 27 Juli 2024

Pengertian e-Billing untuk Membayar Pajak dan Kelebihannya Menggunakan Aplikasi Klikpajak

Berita Terkait

batampos-Setiap warga negara maupun badan usaha yang ada di Indonesia memiliki kewajiban untuk membayar pajak baik secara manual atau secara online menggunakan e-Billing.

Salah satu kewajiban perusahaan terhadap negara adalah membayarkan pajak. Akibat dari kemajuan teknologi yang sangat pesat, kini aktivitas pembayaran pajak ini sudah bisa dilakukan secara online yang disebut dengan e-Billing.

Pajak sendiri merupakan salah satu penghasilan pemerintah yang digunakan untuk pembangunan nasional. Oleh karena itu, partisipasi dan ketertiban warga negaranya dalam membayar pajak menjadi penentu kelancaran pembangunan nasional.

Semetara, penggunaan layanan pembayaran pajak secara online oleh pemerintah dimaksudkan agar proses pembayaran pajak warga negaranya dapat dilakukan dengan mudah dan cepat. Dengan begitu bisa menguntungkan kedua belah pihak.

Pengertian e-Billing
Billing diambil dari kata Bahasa Inggris yang memiliki arti tagihan. Dalam hal ini, yaitu pembayaran pajak, billing merupakan tagihan pajak dalam jumlah tertentu yang telah tertera di Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik atau biasa disebut dengan e-Billing pajak.

Sementara untuk e-Billing sendiri secara umum dapat diartikan sebagai proses pembayaran pajak yang dilakukan secara online dengan menggunakan kode billing. Sedangkan kode billing ini dapat diperoleh melalui situs website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau aplikasi e-Billing Pajak.

Apabila kode billing sudah dibuat, wajib pajak harus membayarkan tagihan pajaknya sesuai dengan nominal yang tertera pada SSP elektronik tersebut melalui bank, pos atau lembaga yang ditunjuk oleh DJP secara resmi sebagai persepsi atau pihak penerima pembayaran pajak pada billing system.

BACA JUGA: Optimalkan Pengambilan Keputusan Perusahaan dengan Software HRIS

Tahapan Membayar Pajak melalui SSP Elektronik dengan E Billing
Sebelum membayarkan pajak menggunakan fitur SSP elektronik yang telah disediakan oleh pemerintah, wajib pajak sebaiknya memahami dan mempersiapkan beberapa ketentuan dari tahapan pembayarannya seperti yang tertera di bawah ini:

1. Registrasi akun e-Billing pajak
Hal pertama yang harus dilakukan wajib pajak adalah mendaftarkan akun untuk e-Billing SSE. sementara syarat yang diperlukan pada tahapan pertama ini adalah NPWP. oleh karena itu, tahapan ini hanya bisa dilakukan jika wajib pajak sudah memiliki NPWP.
Namun, UU HPP mengatakan bahwa NIK KTP bisa digunakan sebagai NPWP. Sementara untuk membuat akun e-Billing SSE bisa dilakukan di website resmi DJP pada link ini.

2. Membuat kode ID Billing
Setelah pembuatan akun berhasil dilakukan, kini langkah selanjutnya adalah membuat kode billing pajak. Proses ini sangat mudah untuk dilakukan dimana wajib pajak hanya perlu mengikuti instruksi yang tertera pada halaman ini.

3. Mencetak Kode ID Billing pajak
Setelah pembuatan akun berhasil dilakukan, kini langkah selanjutnya adalah membuat kode billing pajak. Proses ini sangat mudah untuk dilakukan dimana wajib pajak hanya perlu mengikuti instruksi yang tertera pada halaman ini. (*)

Update