Jumat, 29 Maret 2024

Oknum Polisi Divonis 10 Tahun, Ini Kasusnya…

Berita Terkait

batampos.co.id – KIN, oknum polisi yang bertugas di Polres Tanjungpinang, divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, kemarin.

Ia dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan menjadi perantara 100 gram narkoba jenis sabu.

Atas vonis itu, KIN pun menerima, apalagi hukuman yang dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin hakim Indryani itu, lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Dimana, dalam agenda sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega, menuntutnya 14 tahun penjara, serta denda Rp 1 miliar, yang apabila tak dibayar diganti kurungan 6 bulan.

Dalam amar putusan, hakim Indri mengatakan majelis hakim sependapat dengan JPU. Yang mana, terdakwa KIN terbukti pada dakwaan primer melanggar pasal 114 jo 132 ayat 2 UU Narkotika
Tahun 2009.

Pembuktiaan itu setelah melihat fakta-fakta persidangan, mulai dari keterangan saksi, hingga keterangan terdakwa.

Namun, sebelum menjatuhkan hukuman, majelis hakim punya pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan, terdakwa seorang anggota polisi dan tidak memberikan contoh yang baik, terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam hal penberantasaan narkotika, serta dap t merusak generasi bangsa.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan menyesali.

”Karena unsur pasal telah terpenuhi, maka sudah seharusnya terdakwa dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatannya. Menjatuhkan hukuman terhadap KIN (menyebut nama lengkap) dengan 10 tahun penjara, serta denda Rp 1 miliar yang apabila tak dibayar diganti kurungan 3 bulan,” terang Indri menyelesaikan pembacaan surat putusan.

Bersamaan dengan KIN , hakim Indri juga menjatuhkan hukuman yang sama terhadap RRR dengan 10 tahun penjara.

RRR merupakan rekanan KIN yang tertangkap polisi saat membawa sabu di lokasi Mal Pelayanan Publik Batam, pada Maret 2021 lalu.

”Kami terima yang mulia,” ujar KIN dan RRR saat menjalani sidang virtual dari Rutan dan didampingi penasihat hukumnya, Anton, dari PN Batam.

Selain KIN dan RRR, majelis hakim juga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, namun berkas terpisah,.

Yakni terhadap MA dan NK. Untuk MA, hakim Indri juga menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara. Sementara untuk NK tinggi, yakni 11 tahun, dikarenakan terdakwa merupakan seorang terpidana yang masih menjalani hukuman.

Hakim juga mengembalikan barang bukti sepeda motor milik terdakwa Agus, yang sempat diminta jaksa untuk dimusnakan dalam tuntutan.

”Saya banding bu hakim, ” ujar NK tegas.

Begitu juga dengan jaksa yang pikir-pikir. Usai mendengar tanggapan terdakwa dan jaksa, sidang pun akhirnya ditutup.

Diketahui, dalam surat dakwaan dijelaskan bahwa Kemal, oknum anggota polisi pada 18 Maret lalu menelpon NK yang ada di Lapas Tanjungpinang.

Ia menanyakan apakah ada sabu dengan istilah nama ”buah”. NK mengatakan buah itu ada, namun lokasi di Batam.

Jika mau, KIN bisa menjemput ke Batam karena tak ada yang mengantar ke Tanjung Pinang.

Untuk setengah ons sabu, NK mengatakan harga sabu itu Rp 20 juta dan ditawar oleh KIN Rp 19 juta, dan mereka pun sepakat.

Dalam komunikasi itu, NK mengatakan bahwa sabu itu ada pada A di Batam.

Antara A dan KIN kemudian membuat lokasi pertemuan, saat itu Kemal berangkat ke Batam bersama RRR.

Namun, sesampainya di lokasi yang telah ditentukan, ketiganya pun ditangkap.

Penangkapan para terdakwa, berawal dari informasi Satnarkoba Polresta Barelang.

Dimana akan ada transaksi narkoba di kawasan Batam Center dengan titik pertemuan di parkiran MPP.(jpg)

Update