Kamis, 28 Maret 2024

Obat Kuat Tanpa Izin Dicampurkan ke Bandrek

Berita Terkait

batampos.co.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri mengamankan Ar, penjual obat kuat tanpa memiliki izin edar, Senin (4/10) di pinggir jalan dekat Newtown, Nagoya, Lubukbaja. Obat kuat ini didatangkan Ar dari Medan, dari seseorang berinisial B.

Dari penyelidikan polisi, Ar sehari-hari bekerja sebagai penjual bandrek. ”Jadi, dia juga jual obat kuat dan penambah stamina tanpa izin edar. Tapi obat atau jamu ini tidak dipajangnya di etalase gerobak bandreknya. Tapi jika ada yang pesan, barulah dikeluarkan dan dibuatkan,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Mudji Supriadi, Rabu (6/10).

Mudji menjelaskan, obat kuat atau jamu yang dipesan pelanggannya, nantinya akan dicampurkan ke dalam bandrek. ”Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat, setelah kami telusuri ternyata memang benar ada informasi tersebut,” ujarnya.

Mudji mengaku sudah berkoordinasi dengan BPOM Kepri. Dari penjelasan BPOM Kepri, beberapa obat kuat yang diamankan, beberapa kali mengajukan izin edar. Namun, setelah uji kelayakan, jamu dan obat kuat itu mengandung bahan-bahan berbahaya dan tidak layak dikonsumsi. Sehingga, izin edar atau obat dan jamu itu tidak diberikan.

”Tapi, ternyata masih ada temuan di masyarakat, kami tertibkan dan berikan edukasi bahaya obat kuat ini,” ungkap Mudji.

Ia menerangkan, ada beberapa jenis obat kuat dan jamu yang diamankan dalam pengungkapan kasus ini. Seperti, Kopi Jantan Gali-Gali, Lanang Sejati, Kayu Lanang, Big Pen, Africa Black Ant, dan Fly Kunchongfeng.

”Untuk obat kuat yang ada tertulis POM-nya, setelah dicek dengan BPOM, ternyata tidak terdaftar,” ucap Mudji.

Atas perbuatan pelaku, polisi mengenakan pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

”Pelaku ini sudah beroperasi 3 tahun, namun tidak menetap. Dia menjual dengan berpindah-pindah tempat,” ujarnya.

Mudji berharap masyarakat lebih selektif dalam mengonsumsi obat dan jamu. Selain itu, para pedagang juga diminta untuk tidak menjual obat-obatan dan jamu tidak memiliki izin edar. (*/jpg)

Update