Jumat, 29 Maret 2024

MUI Ingatkan Dampak Buruk Nikah Siri Tercatat dalam KK

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki kebijakan bahwa pasangan nikah siri bisa tercatat dalam Kartu Keluarga (KK).

Hanya saja, pernikahan tersebut tidak tercatat dalam akta atau memiliki surat nikah resmi.

Menanggapi kebijakan tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batam, KH Lukman Rifa’i, mengatakan, pernikahan siri sah menurut hukum Islam.

Sebab, pernikahan yang tidak tercatat secara resmi oleh negara ini, telah memenuhi rukun pernikahan dalam Islam.

”Namun demikian, demi kemaslahatan semua pihak, sebaiknya pernikahan itu dilaksanakan secara resmi dan tercatat. Sehingga, sah menurut hukum Islam dan hukum negara,” ujarnya, Rabu (13/10/2021).

Ia melanjutkan, pasangan nikah siri boleh saja dilayani dalam pembuatan KK.

Namun, ia mengingatkan agar berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan nikah siri dan bisa mendapatkan KK.

Sebab, jika tidak berhati-hati, menurut Lukman, malah akan menimbulkan beberapa dampak yang tidak baik.

”Nanti masyarakat berpikir merasa cukup nikah siri saja tanpa perlu dicatatkan, karena mendapatkan status layanan yang hampir sama dengan nikah tercatat,” katanya.

Bahkan, sambung Lukman, dalam jangka panjang nikah siri yang tercatat dalam KK berpotensi menggerus peran Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai lembaga pencatat pernikahan.

Ia menambahkan, dampak lainnya dari kebijakan ini, akan dimanfaatkan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.

Misalnya, ada pasangan yang belum menikah namun mengaku sudah menikah secara siri, kemudian merekayasa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan saksi, sebagaimana syarat pasangan yang menikah siri dalam mengurus KK.

”Jadi, harus berhati-hati dalam penerapannya. Karena bisa menimbulkan beberapa dampak,” imbuhnya.

Adapun, Kemendagri mengeluarkan kebijakan ini karena di masyarakat banyak terjadi pernikahan siri.

Banyaknya angka pernikahan siri kemudian menimbulkan sejumlah persoalan. Di antaranya, adalah banyak anak-anak dari pernikahan siri yang tidak diurus akta kelahirannya.

Sehingga, Kemendagri membuat aturan baru dalam rangka percepatan akta kelahiran.

Akhirnya, seluruh peristiwa perkawinan, baik yang tercatat resmi maupun nikah siri, di dalam KK diberi keterangan kawin.

Sehingga, si anak bisa membuat akta lahir. Begitu pun dengan kaum perempuan, bisa terhindar dari kerugian-kerugian apabila
pernikahannya tidak masuk dalam KK.

Setelah pernikahan siri ini masuk dalam KK, maka semuanya memiliki kepastian hukum.

Termasuk urusan waris dan lainnya. Sebelumnya, Disdukcapil Kota Batam juga menyatakan pasangan yang menikah siri dapat mengurus dokumen KK.

Asalkan, melengkapi persyaratan berupa dokumen nikah siri serta membuat SPTJM.

Sebelumnya, senada dengan Ketua MUI Batam, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam, Zulkarnain Umar, juga menganjurkan agar pernikahan sebaiknya dicatatkan secara resmi.

Menurutnya, pernikahan yang sah secara agama dan negara adalah pernikahan yang tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Disebutnya, pernikahan siri tidak dapat digolongkan dengan pernikahan yang sah karena belum terdaftar di KUA.

”Oleh sebab itu, bagi pasangan suami istri siri ini, kami sarankan isbat (penetapan) nikah, karena selain terdaftar di Disdukcapil, mereka juga akan terdaftar di KUA,” ujar Zulkarnain.

Isbat nikah adalah mengesahkan pernikahan yang sudah pernah terjadi di masa lalu namun belum dilegalkan.

Selain itu, setelah isbat nikah, pasangan mendapatkan buku nikah yang disyahkan berdasarkan tahun pernikahan awal sehingga bisa mengakomodir anak-anaknya jika ingin mengurus akta kelahiran/KK dan lainnya.

Kepala Disdukcapil Kota Batam, Heryanto, mengatakan, pada prinsipnya semua penduduk Indonesia wajib terdata dalam KK.

Namun, untuk pasangan nikah siri, Dukcapil tidak dalam posisi menikahkan, melainkan hanya mencatat telah terjadinya pernikahan.

”Hal ini sesuai dengan apa yang dipaparkan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri,” ujarnya, Selasa (12/10/2021).

Nantinya, dalam KK itu akan ada informasi bahwa pernikahan tersebut belum tercatat oleh negara.

”Akan ditulis nikah belum tercatat atau kawin belum tercatat,” tambah Heryanto.(jpg)

Update