batampos.co.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) atau yang biasa disebut BPJAMSOSTEK, memberikan perlindungan penuh bagi para pekerja. Saat ini, BPJAMSOSTEK memiliki lima program yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Kelima program ini memiliki manfaat besar bagi para pekerja. ”Perlindungan dan manfaat ini dapat dirasakan apabila terjadi risiko dalam bekerja, seperti berhenti bekerja, kehilangan pekerjaan, risiko kematian, dan risiko kecelakaan kerja,” kata Kepala BPJAMSOSTEK Batam Nagoya, Sony Suharsono, Rabu (13/10).
Ia mengatakan, setiap program memiliki manfaat tersendiri. Jika para peserta yang terdaftar dalam program JHT, JKK, JKM dan JP, mengalami musibah atau kemalangan seperti meninggal dunia tanpa ada hubungan dengan aktivitas pekerjaan, maka ahli waris akan mendapatkan satunan dari program JKM sebesar Rp 42 juta.
Selain itu, bagi peserta akan diberikan manfaat beasiswa bagi anak, jika telah memenuhi persyaratan masa iuran dan kepesertaan.
Sementara itu, manfaat program JHT dan JP juga akan diberikan kepada ahli waris yang jumlah atau besarannya berdasarkan jumlah iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan manfaat pengembangan saldo.
”Namun, untuk manfaat program JP akan diberikan kepada ahli waris secara lungsung ataupun berkala tergantung masa kepesertaan dan iuran peserta. Sedangkan untuk JKK, ada hitung-hitunganya lagi,” ucap Sony.
Untuk proses pengajuannya, dapat dilakukan oleh pihak ahli waris, dengan melengkapi dokumen persyaratan klaim. Salah satu syaratnya, surat keterangan ahli waris dari pejabat pemerintahan setempat.
Sony mengatakan, untuk lebih jelas dan detail, masyarakat dapat datang langsung ke BPJAMSOSTEK Batam Nagoya. ”Atau dapat menghubungi kontak center BPJS Ketenagakerjaan di (021) 175, Live Chat di www.bpjsketenagakerjaan. go.id atau aplikasi WhatsApp di Nomor: 0813800 70175,” ungkapnya. (*/jpg)