Jumat, 26 April 2024

Korban Pinjol Ilegal, Laporkan!

Berita Terkait

batampos.co.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada jajarannya agar menindak tegas pinjaman online (pinjol) ilegal yang selama ini dinilai sangat merugikan dan meresahkan masyarakat.

Terkait instruksi ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kepri, Kombes Teguh Widodo, telah meminta jajarannya mengecek dan berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya. “Sejauh ini, untuk laporan (polisi) terkait pinjaman online masih nihil,” kata Teguh, Rabu (13/10).

Ia mengatakan, dalam melakukan pengecekan dan pemeriksaan pinjaman online ini, kepolisian tidak bergerak sendiri. Jajaran Ditreskrimsus menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepulauan Riau. Dari hasil koordinasi dengan OJK, Teguh mengatakan bahwa tidak ada pinjaman online ilegal di Kepulauan Riau.

Walaupun belum ada korban dan tidak ada pinjaman online di Kepri, Teguh tetap mengantisipasinya. Ia menyatakan akan menyosialisasikan bahaya pinjaman online ke masyarakat. Subdit Cyber Ditreskrimsus, kata Teguh, nantinya akan melakukan patroli siber di media sosial.

Masyarakat, kata Teguh, harus waspada dan bijaksana sebelum melakukan pinjaman dana. Sebab, kemudahan-kemudahan yang diberikan, bisa saja untuk menjerat masyarakat dengan bunga yang tinggi. Sehingga, nantinya akan memberatkan masyarakat sendiri untuk membayar.

Teguh berharap, masyarakat yang ingin meminjam uang, sebaiknya di tempat-tempat yang sudah memiliki lisensi dari OJK. “Laporkan ke kami, apabila masyarakat ada yang dirugikan terkait pinjaman online,” ujaranya. (*/jpg)

Update