Sabtu, 18 Mei 2024

Kasus Miss Universe Indonesia, Polisi Periksa 28 Orang Saksi & Satu Orang Jadi Tersangka

Berita Terkait

Melissa Anggraini selaku pengacara sejumlah korban pelecehan pada ajang Miss Universe Indonesia 2023. (Abdul Rahman/JawaPos.com)

batampos – Hasil gelar perkara kasus Miss Universe Indonesia, polisi telah memeriksa 28 orang saksi dan satu orang berinisial ASD alias S telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual bermodus body checking pada finalis Miss Universe Indonesia.

Menurut pelapor, S adalah Chief Operating Office (COO) Miss Universe Indonesia. “Itu Sarah, COO Miss Universe,” kata Pengacara korban Mellisa Anggraini saat dikonfirmasi, Rabu (4/10).

Menurut Mellisa, Sarah adalah pihak yang bertanggung jawab dalam pemotretan para finalis. Dia juga yang melakukan body checking.

“Sarah itu orang yang melakukan pemotretan di dalam bilik itu. Dia suspect utamanya (Penanggung Jawab Utama) karena melakukan body checking,” kata Mellisa.

“Tadinya kita berharap terkait Project Director itu sebagai pihak berwenang dan dia lah yang punya kewenangan pada saat karantina,” imbuhnya.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya resmi menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual bermodus body checking kepada finalis Miss Universe Indonesia (MUID).

Baca Juga:Penyebar Video Mirip Rebecca Klopper Diamankan di Bareskrim

“Gelar perkara pada hari ini telah ditetapkan 1 orang tersangka sementara ini oleh Penyidik Dit Reskrimum Polda Metro Jaya. Untuk hari ini telah ditetapkan tersangka ASD alias S,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Rabu (4/10).

Hengki mengatakan, gelar perkara ini akan dilanjutkan besok. Sebab, masih terbuka kemungkinan adanya tersangka lain.

“Masih lengkapi kelengkapan formil dan materiil terkait delik yang berkait korporasi. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 28 orang saksi yang terdiri dari 8 korban, 13 saksi, 3 terlapor dan 4 saksi ahli,” jelas Hengki.

Penyudik juga melakukan koordinasi dengan lembaga lain seperti Kementrian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (KPPA), dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (DP3A), dan Lembaga perlindungan saksi korban (LPSK). (*)

Reporter: jp group

Update