batampos – Gigi Hadid sempat ditahan selama dua hari karena kedapatan membawa ganja saat berlibur di Pulau Cayman Besar, Karibia. Namun dia bebas usai menjalani persidangan dan membayar denda Rp 15 juta.
Menurut media setempat, Cayman Marl Road, Hadid dan temannya, Leah McCarthy, mendarat di Owen Roberts International Airport, George Town, menggunakan pesawat pribadi pada 10 Juli lalu.
Petugas bea cukai dan kontrol perbatasan kemudian melakukan pemindaian. Mereka menemukan sejumlah kecil ganja dan peralatan yang digunakan untuk mengonsumsi ganja di bagasi. Hadid dan McCarthy kemudian dibawa ke pusat penahanan tahanan dan ditahan selama dua hari. Setelah resmi didakwa di persidangan, mereka mengaku bersalah. Mereka bebas dengan membayar denda USD 1.000 (Rp 15 juta).
Baca juga:V BTS Menjadi Ambassador Cartier, Wujudkan Aura Macan Kumbang
Tidak ada tuntutan tambahan yang dihadapi dan dilaporkan tidak ada catatan hukuman yang tercatat. Menurut representasi Hadid, supermodel itu bepergian membawa ganja yang dia beli secara legal di New York City dengan lisensi medis. ”Itu juga legal untuk penggunaan medis di Grand Cayman sejak 2017. Catatannya bersih dan dia menikmati sisa waktunya di pulau itu,” katanya sebagaimana dilansir dari Entertainment Tonight.
Tampaknya Hadid memang benar-benar menikmati waktunya di Pulau Cayman. Dia mengunggah beberapa fotonya selama berlibur bersama teman-temannya. Hadid tampak bersantai di pantai menikmati hidangan laut. ”Semuanya baik-baik saja dan berakhir dengan baik,” tulisnya pada caption.
Hal serupa dilakukan McCarthy yang mengunggah foto-fotonya bersama Hadid dan fotografer Alana O’Herlihy. Mereka bersenang-senang dengan berenang di laut dan berpesta. ”Menjadi semanis ini? Bersalah atas semua tuduhan,” tulis McCarthy pada caption menyinggung soal penahanan mereka. (*)
reporter: jpgroup