Kamis, 25 April 2024

Ferry Irawan: Saya Berniat Menenangkan, Dia Mau Menyakiti Diri Sendiri

Berita Terkait

 

Ferry Irawan didampingi kuasa hukumnya Jeffry Simatupang saat mendatangi Mapolda Jatim, Senin (16/1) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus KDRT. (Willi Irawan/Antara)

batampos – Artis Ferry Irawan membantah dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang ia lakukan kepada istrinya, Venna Melinda. Kata Ferry, waktu itu berniat menenangkan istri yang mau menyakiti diri sendiri.

Dikutip dari ANTARA, Senin (16/1), Ferry Irawan menyampaikan keterangan ini di Mapolda Jawa Timur, Senin (16/1). Ferry datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Menurut Ferry Irawan, apa yang disampaikan Venna Melinda ke publik bukanlah cerita yang sebenarnya. Ia menuturkan, yang sebenarnya terjadi adalah dia dan istrinya terlibat cekcok pada 7 Januari 2023.

Baca juga:Memiliki Riwayat Penyakit, Ferry Irawan Berharap Tidak Ditahan

“Waktu itu, saya berniat menenangkan istri yang histeris,” kata Ferry Irawan.

Venna Melinda, kata Ferry, saat itu ingin melukai dirinya sendiri akibat buntut dari cekcok tersebut.

“Dia mau menyakiti diri sendiri. Saya mengangkat dia ke kasur, dia menempelkan mukanya ke saya,” lanjut Ferry Irawan.

Di momen ini lah kemudian, menurut Ferry, terjadi kesimpangsiuran. “(Setelah Venna Melinda mau melukai dirinya sendiri, Red) Kemudian muncul kata-kata yang sudah tak sepantasnya keluar dari mulut seorang istri. Saya rebahkan dia. Pada saat itu saya dibilang mematahkan hidungnya (karena menempelkan dahi di wajah Venna Melinda, Red),” jelas Ferry Irawan.

Ferry Irawan Resmi Jadi Tersangka

Sebelumnya, Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan ke Mapolresta Kediri, Jawa Timur, atas dugaan tindak kekerasan di salah satu hotel di Kota Kediri. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pengumpulan barang bukti, baik fisik maupun verbal, dari keterangan saksi; penyidik secara resmi menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka.

Ferry dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pasal itu dijatuhkan karena ada kekerasan fisik dan psikis terhadap korban. (*)

Reporter: jpgroup

Update