Rabu, 9 Oktober 2024

Memiliki Riwayat Penyakit, Ferry Irawan Berharap Tidak Ditahan

Berita Terkait

Ferry Irawan didampingi kuasa hukumnya Jeffry Simatupang saat mendatangi Mapolda Jatim, Senin (16/1) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus KDRT. (Willi Irawan/Antara)

batampos – Memiliki riwayat penyakit, Ferry Irawan berharap tidak ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur atas kasus dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya, Venna Melinda.

Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, mengatakan, kliennya telah mempersiapkan diri dengan baik dan akan mengikuti proses hukum yang berlaku. ”Kedua, penahanan itu kan kewenangan dari penyidik kepolisian. Kami juga meminta kepada Polda Jatim untuk tidak melakukan penahanan kepada Pak Ferry supaya pintu komunikasi itu tetap terjalin,” kata Jeffry seperti dilansir dari Antara.

Menurut Jeffry, penahanan juga tidak perlu dilakukan lantaran Ferry Irawan memiliki riwayat penyakit, namun dia tidak menyebutkan secara detail penyakit dimaksud. Agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar, Ferry harus tetap di luar penjara agar bisa terus berobat.

Baca juga:Game The Lucky Miner, Penghasil Uang dari Menambang

”Pak Ferry juga memiliki riwayat penyakit. Supaya Pak Ferry bisa menjalankan proses hukum dengan baik dirawat dengan baik maka kami juga mohon untuk tidak melakukan penahanan,” ujar Jeffry.

Sementara itu, Ferry Irawan juga berharap rumah tangganya bersama Venna Melinda dapat tetap dipertahankan. ”Sebegitu banyak perjuangan kita, sebegitu banyak kenangan manis kita. Abi hanya mohon yang masalah rumah tangga ini, Abi mohon dari lubuk hari yang paling dalam, mimi juga punya hati kecil,” tutur Ferry.

Sebelumnya, Ferry Irawan dilaporkan istrinya Venna Melinda ke Polres Kediri Kota buntut atas dugaan tindak kekerasan di salah satu hotel di Kota Kediri. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Berdasar hasil olah tempat kejadian perkara, pengumpulan barang bukti baik fisik maupun verbal dari keterangan saksi, penyidik secara resmi menetapkan Ferry sebagai tersangka.

Ferry dijerat pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pasal itu dijatuhkan karena ada kekerasan fisik dan psikis terhadap korban. (*)

Reporter: jp group

 

 

Update