Selasa, 7 Juli 2026

Molly Tea Didenda Rp23 Miliar karena Logo Mirip Louis Vuitton

Berita Terkait

Logo Molly Tea menjadi sorotan setelah pengadilan di China menyatakan desainnya melanggar hak merek dagang milik Louis Vuitton. Sumber gambar: x.com/yicaichina. 

batampos – Jaringan minuman asal China, Molly Tea, dijatuhi denda sebesar 10,3 juta yuan atau sekitar Rp23 miliar setelah dinyatakan melanggar hak merek dagang milik rumah mode mewah Louis Vuitton (LV).

Putusan tersebut dikeluarkan oleh Suzhou Intermediate People’s Court yang menilai logo bunga Molly Tea memiliki kemiripan dengan motif monogram ikonik Louis Vuitton.

Perkara bermula dari gugatan yang diajukan Louis Vuitton pada Mei 2025. Perusahaan fesyen asal Prancis itu menilai Molly Tea menggunakan lambang bunga berkelopak empat yang terlalu menyerupai tujuh desain merek dagang miliknya.

Logo tersebut digunakan secara luas pada gerai, kemasan minuman, gelas, hingga berbagai materi promosi sehingga dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen mengenai hubungan kedua merek.

Dalam putusannya, pengadilan memerintahkan Molly Tea membayar 10 juta yuan sebagai kompensasi kerugian ekonomi serta 300 ribu yuan untuk biaya litigasi.

Selain membayar ganti rugi, perusahaan juga diwajibkan menghentikan penggunaan logo yang dianggap melanggar serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui situs resmi dan akun media sosialnya.

Majelis hakim menilai Louis Vuitton telah lebih dahulu mendaftarkan motif bunga empat kelopak sebagai bagian dari monogram khas perusahaan.

Sebagai merek yang memiliki reputasi global, perlindungan hukumnya dinilai berlaku lebih luas, termasuk terhadap penggunaan desain serupa di sektor usaha yang berbeda apabila berpotensi menimbulkan kesan adanya keterkaitan bisnis.

Molly Tea menyatakan tidak menerima putusan tersebut dan memastikan akan mengajukan banding. Setelah putusan diumumkan, perusahaan juga diketahui mengubah tampilan logonya di aplikasi resmi dari warna hitam-putih menjadi warna emas.

Sejak 2024, Molly Tea beberapa kali mengajukan pendaftaran merek bergambar bunga kepada otoritas kekayaan intelektual China. Namun, sebagian besar permohonan tersebut ditolak.

Kasus ini memicu perdebatan di media sosial China. Sebagian warganet menilai logo Molly Tea memang terlalu mirip dengan monogram Louis Vuitton, sedangkan lainnya berpendapat motif bunga merupakan elemen desain yang umum digunakan sehingga tidak seharusnya dimonopoli.

Sejumlah pakar hukum menjelaskan bahwa sistem perlindungan merek dagang di China memberikan perlindungan kuat terhadap merek yang telah lebih dahulu terdaftar dan memiliki reputasi internasional.

Putusan tersebut menjadi salah satu perkara pelanggaran hak merek dagang terbesar yang melibatkan industri minuman di China.

Pengamat menilai kasus ini menjadi peringatan bagi perusahaan agar lebih cermat merancang identitas visual dan logo sehingga tidak memiliki kemiripan dengan merek global yang telah mendapatkan perlindungan hukum. (*)

Update