
batampos – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa seluruh operator seluler di Indonesia kini diwajibkan menggunakan sistem verifikasi biometrik berbasis pengenalan wajah (face recognition) untuk setiap registrasi pelanggan baru, sejak 1 Juli 2026.
Sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut, Komdigi meminta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menghentikan layanan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No.KK) yang sebelumnya digunakan dalam proses registrasi kartu SIM.
Keputusan ini diambil setelah Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Komdigi bersama Ditjen Dukcapil melakukan pemantauan pada 1 Juli 2026.
Hasil pemeriksaan menunjukkan masih ada sejumlah operator seluler yang melayani registrasi pelanggan baru hanya dengan memanfaatkan validasi NIK dan No.KK tanpa melalui proses verifikasi biometrik.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Abdullah, menegaskan pemerintah ingin menutup celah penyalahgunaan identitas dalam registrasi nomor seluler.
“Mulai 1 Juli, registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik. Karena itu kami meminta seluruh operator mematuhi ketentuan ini dan segera menghentikan seluruh aktivasi yang masih menggunakan validasi NIK dan No.KK tanpa verifikasi biometrik,” tegas Edwin dalam keterangannya, Jumat (3/7).
Ia menjelaskan, penerapan registrasi biometrik bukan hanya perubahan mekanisme administrasi, tetapi juga menjadi langkah penting dalam meningkatkan keamanan ekosistem telekomunikasi nasional.
“Registrasi biometrik menjadi fondasi penting untuk mencegah penyalahgunaan identitas, penipuan digital, hingga berbagai bentuk kejahatan siber,” ujarnya.
Untuk memastikan aturan tersebut dijalankan, Direktorat Jenderal Ekosistem Digital telah mengirimkan surat kepada seluruh operator seluler agar segera menghentikan proses aktivasi pelanggan baru yang masih mengandalkan validasi NIK dan No.KK. Seluruh registrasi diwajibkan menggunakan verifikasi biometrik sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026.
Sehari kemudian, tepatnya pada 2 Juli 2026, Komdigi juga mengirimkan surat kepada Ditjen Dukcapil agar akses validasi NIK dan No.KK untuk kebutuhan registrasi pelanggan seluler ditutup. Langkah tersebut dimaksudkan agar tidak ada lagi mekanisme registrasi di luar sistem biometrik yang telah ditetapkan secara nasional.
Edwin menekankan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada kepatuhan seluruh penyelenggara layanan seluler.
“Kami mengajak seluruh operator menjadikan perlindungan masyarakat sebagai prioritas. Kepatuhan terhadap registrasi biometrik bukan hanya memenuhi regulasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama membangun ekosistem digital Indonesia yang lebih aman dan terpercaya,” kata Edwin.
Pada 3 Juli 2026, Edwin bersama jajaran Direktorat Jenderal Ekosistem Digital melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat guna memastikan penerapan registrasi biometrik oleh operator seluler.
Dari hasil sidak tersebut, hanya satu operator yang telah menerapkan registrasi menggunakan verifikasi biometrik. Sementara itu, dua operator lainnya masih dapat mengaktifkan nomor baru hanya dengan menggunakan NIK dan No.KK. Petugas juga menemukan kartu SIM yang telah diaktivasi dan siap digunakan.
Komdigi menyatakan akan terus melakukan pengawasan terhadap implementasi registrasi biometrik di seluruh wilayah Indonesia. Apabila masih ditemukan operator yang mengaktifkan pelanggan baru tanpa melalui proses verifikasi biometrik sesuai ketentuan, pemerintah akan memberikan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)
