
batampos – Pemerintah Guangzhou, Tiongkok, resmi memberlakukan regulasi baru yang mewajibkan restoran mengungkap cara pembuatan dimsum yang mereka sajikan.
Aturan tersebut mulai berlaku sejak Jumat (1/5/2026) sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi kepada konsumen.
Melalui kebijakan ini, pelaku usaha kuliner diwajibkan mencantumkan informasi secara jelas apakah dimsum yang disajikan dibuat langsung di tempat atau diproduksi menggunakan mesin maupun dapur terpusat.
Langkah ini diambil untuk melindungi tradisi Yum Cha, budaya makan dimsum khas Guangdong yang telah diakui sebagai warisan budaya tak benda.
Pemerintah setempat menilai meningkatnya penggunaan mesin dalam produksi dimsum berpotensi mengikis keterampilan tradisional yang telah diwariskan secara turun-temurun.
“Kesadaran terhadap warisan ini meningkat signifikan. Kami berharap ada kolaborasi lebih erat antara pemerintah dan industri,” ujar anggota parlemen sektor katering, Jonathan Leung Chun, dikutip dari laporan South China Morning Post, Senin (4/5).
Selain itu, regulasi juga menetapkan bahwa dimsum tradisional harus disajikan maksimal 24 jam setelah dibuat guna menjaga kualitas dan keaslian rasa.
Pelaku usaha diwajibkan memberi label yang mudah dilihat di menu atau area restoran agar konsumen dapat mengetahui asal produksi makanan yang mereka pilih.
Dengan adanya aturan ini, konsumen kini memiliki informasi yang lebih transparan untuk menentukan pilihan, apakah ingin menikmati dimsum buatan tangan yang autentik atau produk mesin yang lebih konsisten dan terjangkau.
Kebijakan tersebut diharapkan mendorong restoran mempertahankan standar kualitas sekaligus memberikan penghargaan bagi koki yang masih menjaga teknik tradisional dalam pembuatan dimsum.
Namun, aturan ini juga memicu perdebatan di kalangan pelaku usaha. Sebagian restoran menilai penggunaan mesin dan dapur terpusat tetap diperlukan untuk menjaga efisiensi biaya dan konsistensi produksi, terutama di tengah persaingan industri kuliner yang semakin ketat. (*)
