batampos – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntunt Gaung Sabda Alam Muhammad atau Gaga Muhammad selama 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
“Menjatuhkan pidana kepada Gaung Sabda Alam Muhammad selama 4 tahun 6 bulan penjara,” ujar Jaksa Penuntut Umum pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022) siang.
Dalam persidangan itu, JPU menyatakan Gaga Muhammad bersalah atas kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna Edelenyi yang merupakan manta pacarnya, cacat seumur hidup, hingga akhir hayatnya.
Saat vonis tuntutan dibacakan, kedua orang tua Gaga bergeming. Mereka bungkam dan langsung buru-buru keluar.
Gaga menyerahkan sepenuhnya nasibnya kepada kuasa hukum. Kuasa hukumnya langsung mengajukan pembelaan atau pledoi.
Persidangan pembacaan pledoi, rencananya akan dilanjutkan Senin (10/1/2022) mendatang.
Seperti diketahui, mendiang Laura Anna mengalami kecelakaan bersama Gaga pada Desember 2019 lalu. Akibat kecelakaan itu, Laura divonis mengalami dislokasi tulang belakang yang menyebabkan kelumpuhan. Setelah kecelakaan itu, keluarga Gaga dianggap tak bertanggung jawab dan malah menggunakan ATM Laura. Laura Anna meninggal pada Rabu (15/12/2021) lalu. (*)
Reporter: Chahaya Simanjuntak