Jumat, 26 April 2024

10.500 Peserta BPJS Kesehatan di Batam Nonaktif

Berita Terkait

batampos.co.id – Sebanyak 10.500 peserta Kartu Indonesia Sehat (KIS) kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK) pemerintah pusat atau yang
dibiayai APBN, dinonaktifkan per 1 Oktober 2021.

Penonaktifan itu dilakukan setelah Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan verifikasi data peserta PBI di seluruh Indonesia.

Kabid KKP BPJS Kesehatan Cabang Batam, Nining, mengatakan, verifikasi yang dilakukan Kementerian Sosial mendapati 10.500 dari 162.565 peserta PBI di Batam tidak memenuhi persyaratan lagi.

Dimana, peserta tersebut tidak memiliki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),
sebagai syarat utama terdaftar sebagai peserta PBI yang dibiayai APBN.

”Memang ada pembersihan atau verifikasi di kementerian terkait data peserta PBI seluruh
Indonesia. Batam termasuk ada 10.500 yang dinonaktifkan karena tidak memiliki DTKS,”
ujar Nining kepada Batam Pos, Jumat (1/10/2021).

Menurut dia, DTKS diberikan kepada masyarakat kurang mampu yang datanya didapat
dari Dinas Sosial (Dinsos) dan diserahkan ke Kementerian Sosial.

Untuk Kota Batam, kuota peserta PBI yang dibiayai APBN yakni 166.493. Namun, kuota yang baru terisi hanya 162 ribu, yang kemudian 10.500 dinonaktifkan.

”Kepesertaan PBI 10.500 warga Batam ini mulai nonaktif per 1 oktober. Jadi, kemungkinan sebelumnya terdaftar karena masuk DTKS, dan setelah di-update, ternyata mereka tak termasuk lagi,” jelas Nining.

Menurut dia, berdasarkan Permensos 21 Tahun 2019 pasal 8, KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah dihapuskan paling lama enam bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan.

Caranya, dapat dilakukan re-aktivasi atau pengaktifan kembali dengan syarat ditemukan layak membutuhkan layanan kesehatan ke Dinsos setempat.

”Jika memang layak dan dibutuhkan, kepesertaan JK ini bisa diaktifkan kembali, tentunya dengan syarat tidak mampu,” tegas Nining.

Di antara cara mengaktifkan kembali PBI JK yakni; peserta dapat menghubungi BPJS
Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (CHIKA) atau datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status Kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan.

Lalu, peserta melaporkan diri ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Kartu JKN-
KIS, Kartu Keluarga, dan KTP-Elektronik.

Berdasarkan dokumen kependudukan, Dinas Sosial selanjutnya menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan reaktivasi status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan dan membutuhkan layanan kesehatan.

Setelah dilakukan re-aktivasi, peserta dapat kembali ke fasilitas kesehatan pertama atau rumah sakit dan melaporkan bahwa kartu sudah aktif kembali.

Bagi peserta KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan lalu, silahkan membawa dokumen kependudukan dan mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial setempat untuk diproses agar terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sesuai ketentuan PP Nomor 76/2015 dan Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan DTKS.

Masih kata Nining, untuk kepesertaan PBI JK yang dibiayai APDB Kota Batam, saat ini belum ada penoaktifan. Dari kuota 45.500, yang sudah terpenuhi 42.406.

Sehingga kuota PBI JK yang dibiayai Pemko Batam masih berpeluang untuk diisi masyarakat tidak mampu sekitar 3.094 warga lagi.

Pembaruan data dilakukan oleh Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Kota Batam.

”Untuk PBI Pemko ada sekitar seratusan data yang tak valid karena tak ada nomor NIK. Nah, kami sudah minta Pemko untuk melengkapinya. Jika memang tak lengkap, nanti Pemko bisa meganti dengan data yang lengkap,” terang Nining.(jpg)

Update