batampos – Tak mau berkompromi, Visinema Pictures melaporkan pembajak film Mencuri Raden Saleh ke Polda Metro Jaya kemarin. Laporannya diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/4844/IX/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 21 September 2022.
Ada 7 website yang dilaporkan telah melakukan aksi pembajakan pada film yang dibintangi Iqbaal Ramadhan, Angga Yunanda, Rachel Amanda, Umay Shahab, Aghniny Haque, dan Ari Irham tersebut.
Mereka dilaporkan dengan Pasal 9 jo Pasal 113 UU RI No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar,” kata Aris Marasabessy selaku kuasa hukum Visinema Pictures di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Iqbaal Ramadhan Lompat Dari Lantai 6 Tanpa Stuntman
Aris Marasabessy mengungkap cara mereka membajak film Mencuri Raden Saleh. Diam-diam mereka merekam film ini secara utuh di bioskop dan kemudian ditayangkan ulang di website mereka. ”Full satu film. Mereka me-record langsung dari bioskop,” kata Aris.
Dia menegaskan Visinema tidak mau melakukan kompromi dengan para pelaku kejahatan pembajakan dan pencurian hak cipta. Ia ingin penegakan hukum dilaksanakan sehingga para pelakunya ditangkap, ditahan, dan diadili di pengadilan.
Putro Mas Gunawan selaku Distribution Manager Visinema mengatakan, pihaknya sangat kecewa atas aksi pembajakan ini. Apalagi ini dilakukan disaat film garapan sutradara Angga Dwimas Sasongko itu masih tayang di bioskop.
“Yang pasti saat pekerja kreatif membuat sebuah karya dan karya kita yang dibuat oleh ratusan pekerja juga, pasti ada rasa kecewa dan sakit hati,” kata Putro Mas Gunawan.
Pihak rumah produksi mengalami kerugian yang cukup besar atas pembajakan film Mencuri Raden Saleh. Apalagi pembajakan ini dilakukan disaat filmnya masih tayang di bioskop. Namun terkait total kerugiannya, sampai saat ini masih dikalkulasi. (*)
Reporter : JPGroup