Jumat, 19 April 2024

Sempat Dirawat di RSJ, Medina Zein Ternyata Sehat dan Cakap

Berita Terkait

Usai dijemput paksa, Medina Zein resmi ditahan 20 hari ke depan. (istimewa)

batampos – Sempat dirawat di rumah sakit jiwa (RSJ) karena mengidap sakit bipolar beberapa waktu lalu, Medina Zein yang jadi tersangka dua kasus ternyata sehat dari hasil pemeriksaan di RS Kramat Jati.

Beberapa waktu lalu, Medina Zein sempat disebut mengidap penyakit bipolar. Akibat penyakitnya tersebut, istri dari Lukman Azhari itu dikabarkan dirawat di rumah sakit jiwa di daerah Bandung Jawa Barat.

Baca juga:Selebgram Medina Zein Dirawat di RSJ Akibat Bipolar

Untuk memastikan kondisi kesehatan Media Zein, penyidik Polda Metro Jaya mengarahkannya menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati Jakarta Timur. Pemeriksaan dilakukan sebelum pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejari Jakarta Selatan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Denny Wicaksono memastikan kondisi Medina Zein dalam keadaan stabil. “Kondisinya baik, sehat. Berdasarkan hasil pemeriksaan di RS Kramat Jati ternyata sehat dan cakap untuk keperluan tahap 2,” kata Denny kepada wartawan saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/7).

Dia juga mengungkapkan, usai dilakukan pelimpahan berkas dan tersangka dari penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa memutuskan melakukan penahanan terhadap Medina Zein untuk 20 hari ke depan. Sembari Jaksa malengkapi berkas agar kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan, Medina Zein kini dititipkan di rutan Pola Metro Jaya.

Medina Zein menjadi tersangka atas dua kasus sekaligus. Yaitu kasus laporan pengancaman melalui media elektronik atas laporan sosialita Uci Flowdea. Medina Zein dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 11 Oktober 2021 usai berseteru buntut adanya dugaan penjualan tas branded palsu.

Laporannya terdaftar dengan nomor LP/ B/ 5025/X/2021/SPKT/ Polda Metro Jaya tertanggal 11 Oktober 2021. Uci Flowdea melaporkan Medina Zein dengan Pasal 335 KUHP dan Pasal 27 Ayat (4) juncto Pasal 45 UU ITE.

Medina Zein juga dilaporkan oleh Marissya Icha terkait dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan. Laporan dibuat pada 5 September 2021 di Polda Metro Jaya. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/B4517/IX/2021/SPKT Polda Metro Jaya. Medina Zein dilaporkan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.(*)

Reporter: jpgroup

Update