Jumat, 19 April 2024

Rizal Djibran Dicecar 25 Pertanyaan, Kasus KDRT dan Kekerasan Seksual

Berita Terkait

Rizal Djibran Nikahi saat menikahi Sarah (Instagram @rizaldjibran_)

batampos – Setelah sempat berhalangan hadir dalam agenda pemeriksaan sebelumnya, aktor Rizal Djibran akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi atas kasus KDRT dan kekerasan seksual yang dilaporkan oleh istrinya, Sarah.

Rizal Djibran menjalani pemeriksaan penyidik pada Jumat (3/3) cukup lama sampai beberapa jam. Dia mengaku dicecar dengan 20 pertanyaan lebih oleh penyidik seputar laporan Sarah tentang KDRT dan tudingan melakukan kekerasan seksual.

Baca juga:Rizal Djibran Disebut Lakukan Penyimpangan Seksual Lebih dari 1 Kali

“Ada 25 pertanyaan yang diberikan kepada saya dan saya menjabarkan semua yang ditanyakan penyidik. Pertanyaannya seputar apa yang dituduhkan terkait pemberitaan yang ada,” kata Rizal Djibran di Polda Metro Jaya, Jumat (3/3).

Di hadapan penyidik, aktor yang kerap bermain dalam sinetron kolosal itu membantah telah melakukan kekerasan seksual terhadap Sarah. Dia juga membantah telah melakukan tindakan melawan hukum dengan meng-KDRT sang istri.

“Tadi juga diungkap fakta yang sebenarnya versi Rizal Djibran. Itulah yang disampaikan kepada penyidik tadi. Bahwa apa yang beredar itu tidak benar,” tutur Deny Lubis, pengacara Rizal Djibran.

Namun, Rizal Djibran masih enggan membicarakan soal bukti berupa hasil visum yang sudah diserahkan Sarah kepada penyidik untuk memperkuat laporannya. Rizal Djibran menganggap hal itu masih terlalu dini untuk dibicarakan.“Ini kan baru klarifikasi. Sabar dulu, nanti tunggu proses selanjutnya,” tutur Rizal Djibran.

Diketahui, Sarah melaporkan Rizal Djibran ke Polda Metro Jaya pada Senin, 13 Februari 2023 terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan KDRT. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/802/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dilaporkan Sarah, Rizal Djibran pun terancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Dia dijerat dengan Pasal 5 Huruf A Jo Pasal 43 Ayat (1) dan atau Pasal 8 Huruf A Jo Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). (*)

Reporter: JP Group

Update