Jumat, 13 Desember 2024

Polisi Meringkus Komplotan Bocah Pencuri Motor di Batam

Berita Terkait

batampos.co.id – Jajaran Polsek Batu Ampar menangkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan anak di bawah umur.

Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga orang tersangka, dua di antaranya merupakan anak di bawah umur.

Kapolsek Batu Ampar, AKP Salahuddin, mengatakan, dua anak yang diamankan yakni AR, 16, dan WA 14, serta R, 18.

AR merupakan penadah barang curian, sedangkan WA sebagai pemetik. Diindikasi, pelaku salah pergaulan sehingga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

“Kedua anak di bawah umur ini masih berstatus pelajar dan tinggal bersama orangtuanya,” ujar Salahuddin di Mapolsek Batu Ampar, Rabu (6/10/2021).

Salahuddin menjelaskan, kasus ini terungkap dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor di Pelita pada akhir bulan lalu.

Berdasarkan laporan dari masyarakat yang melihat orang sesuai dengan ciri-ciri pelaku yang sebelumnya terekam kamera CCTV di Tempat Kejadian Perkara (TKP), kepolisian mendatangi keberadaan pelaku di Bengkong.

“Mereka ini (tersangka) satu tongkrongan. Jadi, dari biaya menjual motor curian itu untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk mabuk-mabukan,” katanya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 5 unit sepeda motor yang terdiri dari 3 unit Yamaha Mio dan 2 unit Yamaha Vega R.

Dari pengakuan pelaku, motor tersebut dicuri dari 3 lokasi, yakni di Batu Aji, Batu Ampar, dan Batam Kota.

“Motor ini seluruhnya dijual ke Batu Aji dengan harga Rp 500 ribu,” ungkap Salahuddin.

Kapolsek menyebut, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya yang merupakan anak di bawah umur.

“Modus pencurian ini mereka berkeliling dan membobol kunci menggunakan gunting,” tutupnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(jpg)

Baca Juga

Update