batampos – Polda Metro Jaya tengah telah menerima laporan dugaan pelecehan seksual yang dilayangkan oleh finalis Miss Universe Indonesia 2023 Natasha.
Adapun laporan itu dibuat karena dugaan pelecehan seksual kepada finalis Miss Universe Indonesia 2023 Natasha usai difoto tanpa busana dalam kontes kecantikan itu.
“Ya Polda Metro Jaya sudah menerima laporannya. Baru diterima laporannya dari pelapor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Selasa (8/8/2023).
Baca Juga:Foto Tanpa Busana dan Body Checking di Miss Universe Indonesia, Rio Motret: Yang Difoto Ada 5 Orang
Lebih lanjut menurut Trunoyudo, laporan itu tengah didalami oleh penyidik. Selanjutnya, materi dalam laporan akan menjadi dasar penyidik untuk memulai proses penyelidikan.
“Dasar laporan tersebut akan dijadikan landasan Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ucap Trunoyudo dilansir pojoksatu.id.
Sebelumnya, kuasa hukum finalis Miss Universe Indonesia 2023 bernama Natasha, Mellisa Anggraini, membeberkan kronologi dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum event organizer (EO) yang menjadi pemegang lisensi Miss International kepada kliennya.
Mellisa membeberkan, bahwa saat itu N diagendakan fitting baju oleh pihak EO pada 1 Agustus 2023. Namun, dalam kegiatan itu terdapat agenda body checking tanpa sepengetahuan N dan peserta lain.
“Sebenarnya agendanya fitting, tetapi ada agenda yang mereka buat. Fitting-nya memang iya, tapi di luar itu ada body checking, tiba-tiba tanpa diagendakan di dalam rundown,” ujar Mellisa di Polda Metro Jaya, Senin (7/8/2023).
Saat body checking itu berlangsung, N disuruh melepas busana yang dikenakannya dengan dalih pemeriksaan tubuh. Bahkan, menurut pengakuan korban ada oknum EO pria yang memotret N.
Kegiatan body checking itu bahkan dihadiri oleh laki-laki. Hal itu membuat N merasa martabatnya dilecehkan sebagai wanita.
“Ditambah lagi dalam pada saat dilakukannya body checking, tidak hanya sesama jenis (perempuan) yang ada di sana, tetapi ada pihak lawan jenis (laki-laki),” ujar Mellisa.
Menurut Mellisa, korban syok saat mengalami peristiwa ini. Bahkan keluarga korban tak terima putrinya dipermalukan dalam kontes tersebut.
“Dan ini kan sangat menyakitkan hati, baik bagi keluarga N, orang terdekat, sponsor, dan lain-lain, itu kan sungguh sangat mengecewakan,” ujar dia.
Untuk memperkuat dugaan pelecehan seksual itu, Mellisa dan Natasha turut mencantumkan bukti foto dan video yang diambil oleh oknum EO tersebut dalam laporan mereka.
“Terkait bukti-bukti tentu ada dokumen surat ya, kemudian ada foto dan video,” terang dia. Kami juga cukup kaget ya melihat foto-foto yang diambil oleh mereka, dan terlebih lagi, setelah dilakukan body checking diambil gambar dan ada laki-laki,” ungkap Mellisa.
Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 7 Agustus . Terlapor dalam hal ini yakni PT Capella Swastika Karya.
Atas dugaan tindak pidana itu, Natasha melaporkan atas Pasal 4, 5, dan 6 Undang-undang TPKS. Selain itu, pelapor juga menyertakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (*)
Reporter: jpgroup