batampos.co.id – Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap A (52) yang diduga memperdagangkan atau mengedar obat kuat pria dewasa dalam bentuk kemasan kopi sachet tanpa izin.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengatakan, A ditangkap pada Senin (4/10/2021).
“Penangkapan ini dilakukan karena barang tersebut tidak memiliki izin edar. Sehingga akan berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat,” ujarnya melalui pernyataan resminya yang diterima batampos.co.id, Rabu (6/10/2021).
Ditresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriadi, menjelaskan A ditangkap di Pinggir Jalan Newtown, Lubuk Baja, sekira Pukul 21.30 WIB.
“Dari tangan A anjutnya, diamankan barang bukti sebanyak 1.007 sachet obat kuat,” jelasnya.
Obat kuat tersebut terdiri dari 23 bungkus Kopi Panggung Al-Ambiak, 19 sachet Kopi Gali-gali, 24 sachet Gali Gali Kapsul, 225 dan sachet Gali-gali Serbuk.
Kemudian 49 sacheet urat madu serbuk, 50 sachet urat madu kapsul, 13 sachet urat madu black kapsul, 14 bungkus urat kuda kapsul, 17 sachet Kayu Lanang, 94 sachet lanang sejati dan 19+ sachet malboro black.
Selain itu ada juga 3 sachet machoman, 1 sachet chang san, 43 sachet big pen’s, 50 bungkus Africa black ant, 2 bungkus tangkur kuat, 2 bungkus red bull, 49 sachet fly kuchongfen, 40 sachet samson, 40 sachet burung emas, 11 sachet greeng jos, 70 sachet Raja mesir dan 150 sachet Wijaya Kusuma.
“Tersangka melanggar pasal 196 Jo pasal 197 Jo pasal 199 Undang undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 106 Jo pasal 113 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan,” tambah Kabid Humas Polda Kepri.
Saat ini lanjutnya, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Direkotorat Narkoba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(*/esa)