Jumat, 26 April 2024

Nirina Zubir Bagai Bertarung Sendirian, Kasus Mafia Tanah Total Kerugian Rp 17 Miliar

Berita Terkait

Nirina Zubir (Instagram/@nirinazubir)

batampos – Kuasa hukum menyebut Nirina Zubir bagai bertarung sendirian di Pengadilan. Dalam kasus mafia tanah ini, Nirina Zubir dan keluarga mengalami total kerugian sekitar 17 miliar rupiah.

Nirina Zubir dan beberapa saksi lainnya menyampaikan kesaksian di hadapan majelis hakim PN Jakarta Barat, Selasa (17/5), dengan kapasitas sebagai saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus mafia tanah.

Kuasa hukum Nirina Zubir mengaku kecewa dengan persidangan yang dianggap bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) kurang memberikan perhatian dan pembelaan kepada Nirina selaku saksi korban. Kuasa hukum menyebut Nirina Zubir seperti berjuang sendiri di pengadilan.

“Mereka (saksi korban,red) bertarung sendirian. Karena banyak pertanyaan-pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa yang harusnya dinyatakan keberatan oleh JPU, tapi JPU tidak menyatakan keberatan. Misalnya sudah menjawab tapi diulang-ulang,” kata Ruben Siregar, pengacara Nirina Zubir ditemui bilangan Antasari, Jakarta Selatan, Rabu (18/5).

Baca juga:Amber Heard Kesulitan Dapat Kontrak sejak 2016

Di sisi lain, pengacara terdakwa disebut sangat banyak jumlahnya mencapai sekitar 15 orang. Nirina Zubir dan saksi dari pihak JPU pun seperti dikeroyok oleh tim kuasa hukum terdakwa.

“Entah bagaimana pembagiannya, kemarin ada 15 kuasa hukum terdakwa. Apa nggak keramaian ruang sidang itu? Mereka enggak sadar bahwa itu menyerang psikis. Jadi mereka (saksi JPU) bilang, ‘bagai bertempur sendirian’. Ini pendapat kami ya sebagai praktisi,”katanya.

Selain pertanyaan yang diulang ulang dan cenderung menyerang psikis Nirina Zubir dan saksi lain, ada sejumlah pertanyaan yang dinilai tidak relevan dengan kasus mafia tanah. Salah dua contoh yang diungkapkan pengacara Nirina Zubir yaitu terkait pertanyaan soal pembayaran pajak dan soal makanan.

“Mahasiswa hukum semester 3 juga tahu bahwa pembayaran pajak tidak ada kaitannya dengan kepemilikan. Jadi, pembayaran pajak bukan bukti kepemilikan. Itu harusnya, kalau saya jadi Jaksa Penuntut Umum, saya akan mengajukan keberatan. Apa relevansinya bayar pajak dengan pemalsuan?” katanya.

“Hal yang nggak relevan lagi, ditanya ke klien kami, apakah klien kami sebagai saksi membelikan makanan buat terdakwa. Itu lebih nggak masuk akal lagi. Apa hubungannya pemalsuan surat TPPU dengan klien kami pernah membelikan makanan. Tapi untung majelis hakim memotong,” imbuhnya.

Hal lain yang dikeluhkan pengacara Nirina Zubir, kuasa hukum terdakwa dinilai berusaha mengarahkan saksi ke suatu kesimpulan. Hal itu seharusnya, katanya, tidak boleh dilakukan.

“Untung dari majelis hakim lagi-lagi yang meralat. Tidak boleh menggiring ke arah kesimpulan,” jelasnya.

Dalam kasus mafia tanah ini, Nirina Zubir dan keluarga mengalami total kerugian sekitar 17 miliar rupiah setelah 6 aset (2 aset berupa tanah kosong sementara 4 lainnya berupa tanah dan bangunan) milik mendiang Cut Indria Marzuki, ibunda Nirina Zubir, terletak di bilangan Jakarta Barat, diambil alih secara ilegal.

Kasus tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 3 Juni 2021. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/B/2844/VI/SPKT PMJ/. Sebulan kemudian atau 13 Juli 2021, diterbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan.

Dalam kasus ini, 5 orang ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjadi terdakwa di pengadilan. Mereka berinisial RK, E, F, IR, dan ER. Mereka adalah pasangan suami-istri mantan asisten rumah tangga di rumah mendiang ibunda Nirina Zubir. Dan sisanya, notaris/PPAT yang mengurusi perpindahan aset.(*)

Reporter: Jpgroup

 

Update