Jumat, 8 Mei 2026

Mengandung Bahan Berbahaya, Ini 11 Produk Kosmetik yang Dilarang BPOM

Berita Terkait

Produk Kosmetik yang Dilarang BPOM
LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1, salah satu kosmetik yang dilarang BPOM karena mengandung bahan berbahaya. (BPOM)

batampos – Sebelas kosmetik dilarang peredarannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) karena terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang digunakan dalam kosmetik. Sebelas kosmetik ini bisa menyebabkan iritasi hingga masalah ginjal dan kanker.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, pelarangan sebelas kosmetik ini berdasarkan hasil pengawasan triwulan I Tahun 2026.

”Temuan tersebut berasal dari pengawasan rutin terhadap produk yang beredar di masyarakat di seluruh Indonesia,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (7/5).

Dari total sebelas temuan, 4 merek merupakan kosmetik hasil kontrak produksi, 2 merek kosmetik lokal, 2 merek kosmetik impor, serta 3 merek kosmetik tanpa izin edar (TIE). Seluruh produk tersebut telah melalui pengujian laboratorium BPOM dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan keamanan.

Adapun sejumlah bahan berbahaya dan dilarang dalam produk-produk tersebut antara lain asam retinoat, deksametason, hidrokinon, merkuri, pewarna merah K10, serta senyawa 1,4-dioksan.

Taruna menerangkan, kandungan asam retinoat dapat menyebabkan iritasi kulit hingga bersifat teratogenik bagi janin. Deksametason berisiko memicu dermatitis, jerawat, hingga gangguan hormonal. Sementara itu, hidrokinon dan merkuri dapat menyebabkan perubahan warna kulit permanen dan iritasi.

Merkuri bahkan dapat mengakibatkan kerusakan organ seperti ginjal. Kemudian, senyawa 1,4-dioksan dan pewarna merah K10 berpotensi memicu kanker. Selain itu, pewarna merah K10 juga dapat mengganggu fungsi hati.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Taruna menyebut bahwa pihaknya telah melakukan langkah tegas berupa pencabutan izin edar serta penghentian sementara kegiatan (PSK), termasuk penghentian produksi, distribusi, dan impor kosmetik terkait.

“Produk kosmetik yang beredar wajib memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Tidak ada toleransi bagi penggunaan bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” pungkas Taruna Ikrar.

Berikut adalah sebelas kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan telah dilarang BPOM.

Daftar Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya dan/atau Dilarang Hasil Pengawasan Triwulan I Tahun 2026:

1. BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream (NA18240110213) milik CV Gemilang ditemukan mengandung hidrokinon dan asam retinoat. Nomor izin edar telah dibatalkan dan produk diproduksi oleh pihak yang tidak berhak.

Advertisement
2. BRASOV Nail Polish No.125 (NA11211500008) milik CV Catel ditemukan mengandung pewarna merah K10. Nomor izin edar telah dibatalkan.

3. LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1 (NA18230102345) milik PT Skinsol Kosmetik Industri ditemukan mengandung merkuri. Nomor izin edar telah dibatalkan dan produk diproduksi oleh pihak yang tidak berhak.

4. MADAME GIE Madame Take5 01 (NA11221201155) milik PT Tjhindatama Mulia ditemukan mengandung pewarna merah K10. Nomor izin edar telah dibatalkan.

5. SELSUN 7 Herbal (NA18231001535) milik PT Rohto Laboratories Indonesia ditemukan tercemar 1,4-dioksan melebihi batas. Nomor izin edar telah dibatalkan.

Baca Juga:Bobotoh Kobarkan Semangat Persib Bandung Jelang Duel Kontra Persija Jakarta, Marc Klok: Sangat Spesial!

6. SELSUN 7 Flowers (NA18241001830) milik PT Rohto Laboratories Indonesia ditemukan tercemar 1,4-dioksan melebihi batas. Nomor izin edar telah dibatalkan.

Advertisement
7. TZUYU SKIN CARE DayCream Protection (NA18210111731) milik CV Nosin Indonesia ditemukan mengandung deksametason. Nomor izin edar telah dibatalkan.

8. TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream (NA18210111732) milik CV Nosin Indonesia ditemukan mengandung deksametason. Nomor izin edar telah dibatalkan.

9. BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner ditemukan mengandung hidrokinon dan asam retinoat. Produk tidak terdaftar di BPOM.

10. MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream ditemukan mengandung hidrokinon dan asam retinoat. Produk tidak terdaftar di BPOM.

11. MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream ditemukan mengandung hidrokinon dan asam retinoat. Produk tidak terdaftar di BPOM. (*)

ReporterJPGroup

Update