batampos – Ada kalanya kita dihadapkan pada sebuah peristiwa yang sangat sedih atau sangat membahagiakan dalam hidup. Akibat luapan emosi yang dialami sangat dalam, terkadang kita tanpa disadari menangis meskipun pada bulan Ramadan.
Apakah menangis bisa membatalkan ibadah puasa. Terkait pertanyaan tersebut, JawaPos.com (grup batampos) meminta pandangan hukum terhadap Ahda Bina Afianto yang merupakan Dosen Tetap Prodi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Malang. Berikut ulasannya.
Baca Juga:Ayah Asmirandah Sudah Lama Idap Kanker Usus, tapi Terlihat Sehat
Menangis bukan termasuk hal-hal yang membatalkan puasa. Baik menangis dengan mengeluarkan air mata atau tidak, sama-sama tidak membatalkan puasa.
Apalagi menangis merupakan suatu reaksi yang seringkali tidak bisa ditahan. Tapi terjadi begitu saja, sebagai akibat dari suatu peristiwa yang sangat menyedihkan. Atau kebalikannya, sangat membahagiakan. Karena sesungguhnya, puncak dari kesedihan adalah tertawa. Dan puncak dari kebahagiaan adalah menangis.
Yang Membatalkan Puasa
Secara umum, puasa itu batal karena tiga sebab utama berikut ini. Yaitu: makan, minum dan hubungan intim suami-istri.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah ayat 187 berikut ini:
فَالآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمْ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنْ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنْ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
“Maka sekarang campurilah istrimu, dan harapkanlah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.”
Berdasarkan ayat di atas, maka ada tiga sebab utama batalnya puasa, yaitu: hubungan intim suami-istri, makan dan minum. Adapun sebab-sebab yang lain, dijelaskan oleh Rasulullah SAW yang kita kenal dengan hadits.
Maka berdasarkan penelurusan ayat dan hadits, yang membatalkan puasa itu adalah sebagai berikut:
1. Hubungan intim suami-istri (jima’)
2. Mengeluarkan air mani (onani atau istimna’)
3. Makan dan minum
4. Yang semisal dengan makan dan minum
5. Mengeluarkan darah (menurut Mazhab Hambali)
6. Muntah secara sengaja
7. Keluar darah haid atau nifas bagi wanita.
Bila kita perhatikan, maka menangis itu tidak termasuk satu pun dari ketujuh sebab batalnya puasa. Kecuali setelah menangis yang bersangkutan kemudian merasa sangat haus, lalu minum segelas air dan semangkuk nasi soto. Maka batal puasanya. Itu pun yang membatalkan bukan menangisnya. Tapi makan dan minumnya itu.
Dengan demikian sudah jelas, bahwa menangis itu tidak membatalkan puasa. Karena memang bukan termasuk perbuatan yang membatalkan puasa.(*)
Reporter: jp group