batampos – Khawatir mengkonsumsi air galon, berikut ini penjelasan Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kukuh S. Achmad. Ia mengatakan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir untuk mengonsumsi air minum dalam kemasan (AMDK) galon. Sebab sebelum dijual di pasar, menurut Kukuh, air galon ini sudah diuji kualitasnya terlebih dulu oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) sehingga menjadi air minum yang layak untuk dikonsumsi masyarakat.
Menurut Kukuh, logo Standar Nasional Indonesia (SNI) yang disematkan pada kemasan air galon ini menunjukkan bahwa air galon sudah melalui pemeriksaan (audit), baik dari sisi kesesuaian produk maupun konsistensinya, termasuk parameter yang melindungi konsumen dari bahaya akibat penggunaan produk tersebut.
Baca juga:70 Persen Film Onde Mande! Berbahasa Minang, Tantangan bagi Shenina Cinnamon
“Jadi, karena sudah ber-SNI, bisa dipastikan bahwa air galon ini aman untuk dikonsumsi sebagai air minum,” katanya dalam keterangan tertulis.
Kukuh menegaskan, BSN terus berupaya memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui penyusunan Standar Nasional Indonesia. “Jadi, semua produk pangan yang beredar, semua yang diproduksi, harus memiliki sertifikasi SNI,” ujarnya.
Menurutnya, air minum dalam kemasan (AMDK) termasuk air galon adalah salah satu produk yang penerapan SNI-nya itu selalu konsisten. “Dalam menyusun SNI, BSN melalui komite teknis juga mengutamakan untuk merujuk pada persyaratan internasional,” tuturnya.
Sementara itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga memastikan bahwa air galon yang beredar di pasaran aman untuk dikonsumsi masyarakat, tak terkecuali untuk bayi, ibu hamil, dan balita.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, Edy Sutopo, menegaskan regulasi yang dibuat untuk air galon itu sudah sangat ketat, begitu pula dengan pengawasannya.
“Dalam hal pengendalian mutu, air galon ini sudah memiliki sertifikat CPPOB atau Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik. Ini merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan izin edar dari BPOM dan sertifikasi HACCP, ISO 22000 dan ISO 9001 serta sertifikat,” ujarnya.
Dia menuturkan untuk produk-produk yang ber-SNI seperti air galon, regulator juga selalu melakukan pengawasan secara ketat di lapangan. “Apabila ditemukan tidak sesuai dengan SNI, maka itu wajib ditarik dari peredaran,” tukasnya.
Selain dari sisi regulasi, menurut Edy, petugas di Kemenperin juga selalu melakukan pengawasan terhadap produk-produk air galon ini dengan sangat ketat di lapangan. “Kami memiliki 50 petugas untuk mengawasi industri. Kemudian pengawasan juga dilakukan oleh LSPro yang mengeluarkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI yang minimal dilakukan sekali dalam setahun. Pengawasan ini juga dilakukan secara ketat,” tutupnya. (*)
Reporter: jp group