Minggu, 19 Mei 2024

Guru Besar UGM Sebut Tak Ada Hasil Outopsi Sirup Paracetamol Penyebab Gagal Ginjal Akut Anak

Berita Terkait

Ilustrasi gagal ginjal akut (antara)

batampos – Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Prof. DR. Zullies Ikawati menyatakan bahwa tak ada hasil outopsi yang menyatakan bahwa sirup Paracetamol menjadi penyebab kasus gagal ginjal akut pada anak.

Baca Juga: Anak Terlambat Bicara karena Kurang Stimulasi

Hal ini ia ungkapkan sebagai saksi dalam persidangan berkenaan dengan kasus gagal ginjal akut yang menyeret Direktur Utama PT. AFI Farma, Arief Prasetya Harahap (Terdakwa 1), Nony Satya Anugrah (Terdakwa 2), Ayrnawati Suwito (Terdakwa 3), Istikhomah (Terdakwa 4) yang kini duduk di kursi pesakitan.

Advokat Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Yunus Adi Prabowo yang menjadi kuasa hukum Terdakwa 2, Terdakwa 3, dan Terdakwa 4 mengungkapkan, keterangan saksi ahli pada bidang farmakologi serta farmasi Klinik itu, katanya, diperlukan untuk menggali fakta dan keterangan dalam perkara yang disidangkan.

“Pada 5 korban yang diajukan jaksa dalam penyajian data harusnya diberikan penyajian data berdasarkan berat badannya, berapa banyak yang sirup dikonsumsi, untuk mengetahui TDI (Tolerable Daily Intake) yang berkaitan dengan ambang batas kadar yang mematikan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG),” ujarnya kepada wartawan, Kamis (31/8).

“Kasus ini memang memiliki sisi emosional karena korbannya adalah Gagal Ginjal Akut Pada Anak (GGA), namun fakta hukum dan keadilan harus selalu diutamakan,” imbuhnya.

Sebab, dalam persidangan ini, ia mengatakan bahwa Prof Dr. Apt. Zullies Ikawati memberikan keterangan bahwa tidak ada data hasil visum, outopsi, dan biopsi dari masing-masing korban yang menguatkan dugaan bahwa EG dan DEG adalah penyebab kematian Gagal Ginjal Akut pada anak yang diajukan oleh jaksa di persidangan.

“Untuk mengetahui penyebab kematian pasti harus disampaikan hasil outopsi, rekam medis, biopsy, precondition berkaitan kondisi keluarga, kondisi gaya hidup anak, makanan anak, untuk mengetahui penyebab kematian anak secara pasti. Jadi jangan mengira-ira penyebab kematian,” tegasnya.

Untuk itu, ia memastikan tidak ada satupun saksi termasuk ahli yang diajukan jaksa yang menyatakan bahwa kematian para korban diakibatkan karena EG dan DEG.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat anak mengonsumsi obat Paracetamol yang kemudian mengalami Gangguan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) atau Acute Kidney Injury (AKI). Kejadian ini mengakibatkan 5 korban meninggal dunia.

Kini, kasus sirup paracetamol itu disidangkan di PN Kota Kediri dengan Ketua Majelis Hakim Boedi Haryantho, anggota Ira Rosalina, serta Agung Kusumo Nugroho.

Dalam kasus ini, terdakwa dijerat dengan pasal berlapis yang pertama pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UURI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dakwaan kedua pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a UURI No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan ketiga pasal 359 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Reporter: jp group

Update