Senin, 2 Desember 2024

Gedung Bocor Disewa Rp 9,4 Miliar

Berita Terkait

8 Kebiasaan Buruk Pemicu Penuaan Dini

batampos.co.id – Mal Pelayanan Publik (MPP) di Gedung Sumatera Promotion Center (SPC) Batam Center menjadi sorotan.

Pasalnya, tempat warga maupun pengusaha mengurus hampir semua perizinan itu, belakangan ini dinilai tak layak karena terjadi kebocoran di sana-sini yang mengganggu pelayanan.

Padahal, biaya yang dikeluarkan untuk menyewa tempat tersebut terbilang tinggi. Baik yang dikeluarkan Badan Pengusahaan (BP) Batam maupun Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

Nilainya hampir Rp 10 miliar atau tepatnya Rp 9,4 miliar setiap tahunnya. Itu belum termasuk biaya listrik dan air yang mencapai ratusan juta.

BP Batam sendiri menyewa lantai pertama yang menjadi tempat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ditempati BP Batam.

Salah seorang pegawai BP Batam melayani masyarakat di Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) di Batam Centre. Foto: Messa Haris/batampos.co.id

Di sana juga ada Pemko Batam. Sedangkan lantai tiga meliputi pelayanan serta kantor BP Batam.

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, yang ditanya soal besaran dana yang dikeluarkan BP Batam untuk sewa MPP itu, menolak menyebut angka pastinya.

”Yang jelas, anggaran tersebut meliputi sewa dan pemeliharaan gedung MPP untuk lantai 1 dan 3, untuk BP Batam meliputi pelayanan serta kantor Direktorat Lalu Lintas (Lalin) Barang dan Direktorat PTSP,” kata Tuty, Jumat (1/10/2021).

Meski menolak menyebut jumlah anggarannya, Tuty menyebut bahwa besaran anggaran yang dikeluarkan BP Batam sebenarnya sama setiap tahunnya.

Berdasarkan catatan Batam Pos Mei lalu, BP Batam menghabiskan biaya sewa untuk PTSP BP Batam senilai Rp 3,6 miliar di 2019.

Sementara itu, Pemko Batam lewat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Batam melaporkan biaya sewa gedung kantornya di MPP, sekitar Rp 5,8 miliar.

Data tersebut dimuat dalam Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Batam tahun 2020.

Gedung SPC sendiri merupakan aset bersama milik Pemko Batam, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, dan BP Batam.

Sedangkan pengelola gedung diketahui pihak ketiga, yakni PT 911 yang kontraknya berlangsung selama 15 tahun dan akan berakhir pada 2022.

Gedung yang menelan anggaran pembangunan sebesar Rp 79 miliar itu merupakan proyek yang dicetuskan pada pertemuan Forum Gubernur se-Sumatera yang disebut dengan Agenda Sumatera 2001-2005 pada 27 September di Lagoi, Bintan.

Akhirnya Riau dipercaya untuk membangun gedung SPC. Tujuannya sebagai pusat informasi dan media promosi perdagangan, pariwisata, dan investasi yang terintegrasi antar-provinsi sewilayah Sumatera.

Gedung berlantai delapan tersebut dibangun selama tiga tahun
anggaran. Dimulai pada 2002 hingga 2004.

Setelah selesai dibangun September 2005, Gedung SPC diresmikan pada 23 November 2005.

Saat dibangun, nilai investasi disepekati dari Pemprov Riau sebesar 40 persen, Pemko Batam 20 persen, dan BP Batam 40 persen.

Namun, saat terjadi pemekaran provinsi, maka investasi Pemko Batam diambil alih Pemprov Riau dan BP Batam.

Untuk kepemilikan saham saatini, Pemprov Riau punya saham
sebesar 54 persen, Pemko Batam hanya enam persen, dan BP Batam sebesar 40 persen.

Besarnya biaya sewa tersebut juga pernah menjadi sorotan DPRD Batam.

Pasalnya, Pemko Batam dinilai terlalu boros karena menghabiskan anggaram Rp 5,8 miliar setiap tahunnya.

Dalam dua tahun saja, bisa membeli 10-12 ruko seharga masing-masing kurang lebih Rp 1 miliar.

Apalagi jika sewa sampai beberapa tahun lagi, maka bisa membangun gedung lebih besar dan lebih layak.(jpg)

Baca Juga

Update