Jumat, 19 April 2024

Ferry Irawan Meminta Barang-Barangnya Dikembalikan Melinda

Berita Terkait

Pengacara Sunan Kalijaga mengatakan telah menerima surat kuasa dari Ferry Irawan untuk mengurusi permasalahan baru kliennya dengan Venna Melinda. (Abdul Rahman/JawaPos.com)

batampos – Pengacara Sunan Kalijaga mengatakan telah menerima surat kuasa dari Ferry Irawan untuk mengurusi permasalahan baru kliennya dengan Venna Melinda. Permasalahan ini diduga berkaitan dengan barang-barang milik Ferry Irawan yang masih berada di bawah kendali Venna Melinda yang belum diberikan. Sunan mengaku sudah mendapatkan list apa saja yang diminta Ferry supaya dikembalikan oleh ibunda Verrell Bramasta dan Athalla Naufal itu.

“Ketika itu tidak diberikan oleh Venna, kami tidak menutup kemungkinan akan ambil langkah hukum melaporkan Venna terkait dugaan tindak pidana,” kata Sunan Kalijaga kepada wartawan, Minggu (20/2)).

Sayangnya dia belum bersedia membeberkan apa saja yang tertera dalam list yang diminta Ferry Irawan terhadap Venna Melinda. Sunan beralasan, dirinya sedang mendalaminya terlebih dahulu sebelum disampaikan ke publik luas.

Baca juga:Ferry Irawan Ceraikan Venna Melinda, Merasa Harkat & Martabatnya Dijatuhkan

Baca juga:Usai 7 Jam Diperiksa, Ferry Irawan Resmi Ditahan

“Ada list-nya, nanti saya kasih info. Sedang kami sedang pelajari,” kelit ayah Salmafina Sunan itu.

Sunan menambahkan, sebelum sidang perceraian pada 23 Februari 2023 mendatang, diharapkan Venna Melinda sudah memberikan semua yang tertera dalam list sebagaimana diminta oleh Ferry Irawan. Karena jika tak kunjung diserahkan, maka dia memastikan akan membuat laporan polisi.

“Ancaman hukumannya sampai 4 tahun ya,” Sunan Kalijaga mengingatkan.

Venna Melinda menikah dengan Ferry Irawan pada 7 Maret 2022. Rumah tangga mereka yang belum genap satu tahun retak setelah adanya dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dilakukan Ferry ke Venna.

Kasus KDRT ini diduga terjadi beberapa kali. Puncaknya terjadi di salah satu hotel di Kediri Jawa Timur pada Minggu, 8 Januari 2023. Venna kala itu melaporkan kasus KDRT yang dialaminya ke Polresta Kediri Kota, namun kasusnya kemudian diambil alih oleh Polda Jawa Timur. Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan penahanan. (*)

Reaporter: jp group

Update