batampos – Ferry Irawan bebas dari penjara seusai menjalani hukuman atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dia yang semestinya menjalani masa penahanan selama satu tahun bisa menghirup udara bebas lebih cepat karena mendapat remisi pada momen HUT Ke-78 Kemerdekaan RI.
Ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kediri, Jawa Timur, Ferry langsung bertolak ke Jakarta dan tiba di Bandara Halim Perdanakusuma Jumat (18/8). Sebagai kuasa hukum Ferry, Jeffry Simatupang membenarkan berita tersebut.
Baca juga:Setelah Tiga Tahun, Chen EXO Bakal Gelar Seremoni Pernikahan Oktober
Dia menjelaskan bahwa kliennya itu akan memulai lembar kehidupan baru. ”Pak Ferry sangat bahagia dan optimis untuk menata masa depan, bisa memulai karier dan hidup baru,” ucapnya saat dihubungi.
Menurut Jeffry, mantan suami Venna Melinda itu berharap kemunculannya mendapat respons positif dari publik. Sebab, Ferry sudah mendapat ganjaran dan menjalani hukuman atas perbuatannya terhadap Venna. ”Pak Ferry kan sudah mempertanggungjawabkan semua. Jadi, harapannya masyarakat bisa menerima kembali,” ujar Jeffry.
Ferry dinyatakan bersalah lantaran terbukti melakukan penganiayaan ringan terhadap Venna. Dia divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Kediri satu tahun kurungan pada 23 Mei 2023.
Sebelumnya, Venna memolisikan Ferry seusai mengalami KDRT di salah satu hotel di Kediri. Saat ditahan, Ferry melayangkan permohonan cerai talak terhadap pasangan yang baru dinikahinya kurang dari setahun itu ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Permohonannya untuk berpisah dari Venna dikabulkan pada 3 Agustus. (*)
Reporter: jpgroup