Batampos – Kasus pengancaman yang dilakukan musisi I Gede Aryatisna alias Jerinx SID kini telah memasuki tahap akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik berisi ancaman kekerasan terhadap Adam Deni.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa divonis hukuman 12 bulan penjara. “Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa 1 tahun penjara,” kata majelis hakim membacakan putusannya di PN Jakarta Pusat Kamis (24/2)
Baca Juga: Khawatir Perkembangan Anak, Nagita Slavina Sering Sharing dan Ikut Seminar Parenting
Terdakwa musisi I Gede Aryatisna atau Jerinx SID mendengarkan secara langsung putusan yang dibacakan majelis hakim PN Jakarta Pusat atas kasus pengancaman melalui media elektronik laporan pegiat media sosial Adam Deni. Jerinx yang kala itu duduk di kursi pesakitan sempat berdiri saat hakim membacakan putusan.
Drummer grup musik Superman Is Dead (SID) itu dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.
Terkait putusan tersebut, Jerinx menghampiri awak media tampak tenang tidak memperlihatkan ekspresi kekecewaan. Musisi 45 tahun itu mengakui cukup tenang karena sudah mempersiapkan diri untuk menghadapi kenyataan paling pahit sekalipun.
“Saya sudah siapkan mental saya untuk kemungkinan terburuk, jadi saya tidak terlalu terkejut. Keadilan itu relatif banget ya jadi saya tidak bisa jawab,” aku Jerinx di hadapan awak media usai sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (24/2).
Sugeng Teguh Santoso, kuasa hukum Jerinx, menyatakan pihaknya belum mau mengomentari putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim. Sebab sampai saat ini pihaknya masih pikir-pikir. Jika dalam 7 hari ke depan Jerinx memilih opsi banding, maka ia dan tim kuasa hukum lain siap akan menanggapi hasil putusan. Tapi jika memilih menerima, ia mengaku tidak akan pernah mengomentarinya.
“Biarkan kami berpikir, kami tidak akan mengomentari hasil putusan. Ini bentuk ketaatan hukum kami pada putusan majelis,” tuturnya.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa Jerinx divonis hukuman 12 bulan penjara.
Jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa yang dibacakan pada pekan lalu, vonis tersebut sejatinya lebih ringan. Jaksa kala itu menuntut Jerinx supaya dijatuhi hukuman 2 penjara dan denda Rp 50 juta.
Hakim dalam putusannya juga membebankan Jerinx SID untuk membayar denda sebesar Rp 25 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” lanjutnya. (*)
Reporter : JP Group